DPR RI, KPU, Bawaslu, dan Kemendagri Bahas Tahapan Pilkada 2020

871
RDP Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri. FOTO Istimewa/tribunbuton.com
RDP Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri. FOTO Istimewa/tribunbuton.com

JAKARTA,  TRIBUN BUTON (Duriani)

Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan lembaga penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri yang diwakili Plt Dirjen Otonomi Daerah, Dirjen Polpum, Dirjen Dukcapil.

 

Kapuspen Kemendagri, Bahtiar, dalam press release melalui Group WhatsApp Kemendagri mengungkapkan jika RDPersebut terkait tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.

Rapat digelar di Ruang Rapat Komisi II DPR Ri, Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (08/07/2019). Dalam press release itu menghasilkan beberapa kesimpulan diantara yakni Komisi II DPR menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

“Pilkada Serentak pada Tahun 2020 akan diikuti 270 daerah yang terdiri dari 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota. Kami (Kementerian Dalam Negeri) akan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk mendukung Pelaksanaan Pilkada,” ungkap Bahtiar, mengutip pernyataan Plt Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik.

Kesimpulan kedua yakni Komisi II DPRI memberikan beberapa catatan terkait persiapan pemilihan kepala daerah Tahun 2020 pada masing-masing tahapan yang akan dibicarakan secara mendalam pada rapat dengar pendapat selanjutnya.

“Rapat sesi pertama dilakukan secara terbuka dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II, Herman Haeron. Selanjutnya, rapat digelar tertutup untuk pembahasan lebih mendalam,” tulis Bahtiar, dalam press releasenya.(*)