Dana Kelurahan Untuk Penguatan Pemerintah Daerah

878
Mendagri saat mengikuti kegiatan di Semarang. FOTO:DURIANI/TRIBUN BUTON

 SEMARANG, TRIBUN BUTON (Duriani)

Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo, mengatakan Dana Kelurahan yang dialokasikan pemerintah pusat diprioritaskan untuk penguatan alokasi anggaran pemerintah daerah dalam rangka mendukung profesionalitas aparatur dan kemandirian daerah.

Hal itu diungkapkan Kapuspen Kemendagri, Bahtiar, dalam press release mengutip pernyataan Mendagri saat Rapat Kerja Nasional XIV tahun 2019 Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Semarang, Rabu (03/07/2019).

“Negara kita ini kaya dan luas, ada 34 Provinsi, 416 kabupaten, 98 kota, 7.201 kecamatan, dan 8.479 kelurahan serta 74.957 desa di seluruh Indonesia. Perhatian Pemerintah juga besar terhadap penyelenggaraan Pemerintahan hingga ke tingkat kelurahan,” tulis Bahtiar dalam press releasenya.

Salah satu bentuk dukungan Pemerintah untuk penyelenggaraan Pemerintahan di kelurahan kata Bahtiar, adanya alokasi pendanaan yang dikucurkan melalui APBN. Berdasarkan Alokasi Pagu Anggaran 2019 dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan sebesar 3 trilliun rupiah yang dialokasikan untuk 8.212 kelurahan pada 410 kabupaten/kota. Dihitung berdasarkan tiga kategori kinerja pelayanan dasar publik, yakni kategori baik, perlu ditingkatkan, dan sangat perlu ditingkatkan.

“Alokasi dana yang besar itu bertujuan untuk mempercepat peningkatanan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, serta memperkecil kesenjangan pendapatan di masyarakat yang dimaksudkan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan,” papar Bahtiar.

Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 tahun 2018 Pasal 3 ayat 1 berbunyi “Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Sementara Pasal 5 ayat 1 dalam Permendagri yang sama mengamanatkan “Kegiatan Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri.

Adapun Kegiatan Pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan meliputi pertama yakni pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan.

Kedua, pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan. Ketiga, pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi. Keempat, pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman.

Sedangkan kegiatan Pemberdayaan masyarakat di kelurahan meliputi antara lain pengelolaan kegiatan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah. Kemudian pengelolaan kegiatan lembaga kemasyarakatan. Penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana.

Ada juga pengelolaan kegiatan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan. Pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat.

Olehnya itu lanjut Bahtiar, kepala daerah diminta melakukan pembinaan dan pengawasan untuk penyelenggaraan kegiatan di kelurahan. “Bentuk pembinaan bisa dilakukan melalui fasilitas, konsultasi, Diklat. Pengawasan juga perlu dilakukan dengan cara monitoring, evaluasi maupun pemeriksaan,” katanya.

Namun Bahtiar dalam press releasenya menyebut masih ada masalah dan kendala seperti kurangnya dukungan kepala daerah untuk mengalokasikan dana kelurahan sesuai undang-undang dan komitmen untuk melimpahkan kewenangan.

“Kita masih menemukan beberapa kendala di lapangan terkait perhatian kepala daerah dan dukungan untuk mengalokasikan dana Kelurahan sesuai regulasinya. Selain itu, keterbatasan personil atau ASN dalam mengelola juga menjadi salah satu kendala,” ungkap Bahtiar.

Kemendagri memberikan solusi atas kendala tersebut diantaranya, Kemendagri telah menginstruksikan kepada Pemda melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 146/2694/SJ tentang petunjuk pelaksanaan Permendagri Nomor 30 Tahun 2018.(*)