Mendagri Keluarkan Surat Pemberitahuan SOP Pengajuan Permohonan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri

6044

 

JAKARTA, TRIBUN BUTON (Duriani)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengeluarkan surat pemberitahuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengajuan Permohonan Izin Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri untuk Gubernur dan Bupati/Wali Kota.

Dalam press release yang disampaikan Kapuspen Kemendagri, Bahtiar, melalui Group WhatsApp dengan wartawan Tribunbuton.com, surat dengan Nomor 009/5546/SJ yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Surat Nomor 009/5545/SJ yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

“Dalam rangka tertib administrasi dan Koordinasi pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah yang berdasarkan pada Pasal 39 ayat 5 (lima) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Bahtiar, mengutip pernyataan Kemendagri.

Permohonan izin dinas ke luar negeri, apabila diberikan kurang dari 10 (sepuluh) hari sebelum keberangkatan akan terkendala dengan limit waktu dalam proses penyelesaian administrasi perjalanan dinas luar negeri, yakni ke Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Keamanan Kementerian Luar Negeri bagi perjalanan dinas ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik.

“Sehubungan dengan hal itu, kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh Pemerintah Daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri 10 (Sepuluh) hari sebelum keberangkatan ke luar negeri,” tutup Bahtiar, dalam press releasenya Selasa 2 Juli 2019.(*)