
BAUBAU, TRIBUN BUTON (Mira)
Seorang ibu muda (22) inisial NV menjadi korban KDRT oleh suaminya inisial AM. NV dianiaya di Jl Erlangga pada Minggu malam 23.30 Wita saat perjalanan pulang. Hal ini dibenarkan Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman, melalui konferensi pers.
Dijelaskan, pelaku merasa cemburu karena korban sering keluyuran di malam hari. “Karna sedang mengendari motor saat perjalanan pulang, pelaku menarik tas korban hingga terjatuh,” urainya.
Saat itulah pelaku menganiaya korban dengan memukul kepala bagian belakang. Selain itu menghantam bagian dahi dan juga hidung korban. Korban hendak menyelamatkan diri namun usahanya sia-sia saja karna pelaku memang telah kesal sejak lama.
Kanit Reskrim Polsek Wolio, AIPDA Kaharuddin Syah, mengatakan tersangka berhasil diamankan dua hari setelah kejadian. Pelaku sempat melarikan diri usai menganiaya NV.
“Kini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Wolio”, jelasnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 44 ayat (1) jo pasal 5 huruf a undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasa dalam rumah tangga dengan ancaman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.(#)