Dishub Sebar Himbauan Untuk Operator Speed dan Jarangka

522

BAUBAU, TRIBUNBUTON

Dinas Perhubungan Kota Baubau memberikan himbauan kepada seluruh operator speed dan jarangka. Himbauan itu terkait persyaratan keselamatan angkutan perairan, pelabuhan dan lingkungan maritim berdasarkan UU Pelayaran No. 17/2008.

Kadis Perhubungan Kota Baubau, H Idrus Taufik Saidi, mengimbau kepada seluruh pemilik maupun operator spead dan jarangka agar menyiapkan segala kebutuhan pelayaran.

Hal itu menurut dia menjadi hak pengguna jasa angkutan laut untuk menjamin pelayanan yang tertib aman, nyaman dan lancar sesuai aturan yang berlaku.

“Ini sesuai Peraturan Menteri PM Nomor 25 tahun 2015 tentang Standar Keselamatan dan PM Nomor 37 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut,” katanya. Seluruh operator speed boat dan jarangka agar tidak melakukan kegiatan menaik-turunkan penumpang dan barang di tempat yang tidak sesuai ketentuan keselamatan pelayaran.

Dia berharap agar seluruh masyarakat yang hendak mudik khususnya penyedia jasa baik yang jalur darat, laut maupun udara kiranya selalu meperhatiakn aspek keselamatan dan keamanan. “Adapun yang menjadi perhatian kami untuk pelabuhan rakyat yaitu pelabuhan Sulaa, Jembatan Tarafu Bone-Bone, dan pelabuhan jembatan Batu serta di pantai kamali”, tutupnya. (Dickye)