Mudik, BPJS Kesehatan Jamin Peserta JKN-KIS

519

BAUBAU, TRIBUN BUTON

Jelang dan pasca Idul Fitri 1440 H/2019 M, peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat ( JKN-KIS) tidak perlu resah. Karna mulai H-7 sampai H+7, 29 Mei s/d 13 Juni 2019, peserta JKN-KIS dipastikan akan tetap memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS kesehatan.

Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Baubau, Berlianta Shaleh menggelar konverensi pers dengan tema mudik bersama BPJS Kesehatan. Barlianta menjelaskan hal itu merupakan komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS.

“Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama  (FKTP) walaupun peserta tidak dapat terdaftar di FKTP tersebut,” singkat Barlianta Shaleh Senin, 27 Mei 2019.

Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang di perolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan di jamin dan di layani tanpa di perkenankan menarik iur biaya dari peserta.

“Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran  diwilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat di layani di IGD rumah sakit terdekat,” jelasnya.

Meski demikian, pelayanan kesehatan tersebut hanya di berlakukan untuk pengguna kartu JKN-KIS yang status kepersetaanya masih aktif. Maka dari itu pihak BPJS Kesehatan agar peserta JKN-KIS disiplin dalam membayar iuran terkhusus bagi peserta yang sedang mudik agar selalu membawa kartu JKN-KIS.

Tidak hanya itu, saat ini telah dikembangkan lagi fitur aplikasi saluran informasi dan penanganan pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS kesshatan. Di samping itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan dan libur, untuk memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan.

“Selain di kantor cabang, selama masa liburan kami juga membuka layanan khusus di Rumah Sakit melalui petugas informasi dan penanganan pengaduan (PIPP) rumah sakit,”terang Barlianta. (Mira)