Informasi Transportasi, Dishub Wakatobi Bentuk Forum

922

WAKATOBI, TRIBUN BUTON

Dinas Perhubungan Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat forum perhubungan beberapa waktu lalu.

Rapat yang dipimpin langsung Kadis Perhubungan Wakatobi, Drs Hariadin itu dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait yang berhubungan dengan lalu lintas angkutan baik itu darat, laut maupun udara.

Drs Hariadin, yang saat itu mewakili Bupati Wakatobi H Arhawi, mengungkapkan dasar hukum pembentukan forum perhubungan yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tentang pemerintahan daerah dimana kewenangan masing-masing pemerintah baik itu pusat, provinsi, kabupaten/kota telah jelas diurai didalamnya.

Hariadin, mengatakan dengan keterbatasan kewenangan dimaksud dengan meningkatkan koordinasi, kerjasama dan sinergitas antar instansi disektor transportasi. Maka Pemkab Wakatobi menerbitkan Keputusan Bupati Wakatobi Nomor 261 Tahun 2019 tentang forum perhubungan.

“Forum ini beranggotakan sejumlah instansi vertikal maupun pemerintah daerah yang berkaitan dengan sektor perhubungan. Forum perhubungan ini kita sudah laksanakan Senin 13 Mei 2019 lalu,” ungkap Hariadin di Wangi-Wangi, Rabu (15/5/2019).

Hariadin, menjelaskan bahwa maksud dan tujuan forum yang dibentuk itu, disamping meningkatkan koordinasi, kerjasama dan sinergitas antar instansi. Juga meningkatkan keterpaduan informasi pelayanan publik pada sektor perhubungan serta menghindari terjadinya penyalahgunaan kewenangan masing-masing instansi perhubungan.

Forum perhubungan lanjut Hariadin, memiliki tugas pokok dan fungsi yakni memberikan masukan dan saran kepada Bupati Wakatobi mengenai permasalahan dibidang transportasi berdasarkan tugas masing-masing instansi.

“Saran, masukan dan pertimbangan yang akan disampaikan kepada Kepala daerah adalah merupakan rekomendasi hasil rapat forum perhubungan. Namun diharapkan dalam setiap rapat dapat melahirkan penyelesaian permasalahan transportasi di Kabupaten Wakatobi,” harap Kadis Perhubungan Wakatobi.

Hariadin, menambahkan dari semua proses itu masyarakat akan memperoleh informasi tentang transportasi baik itu lalu lintas angkutan jalan, angkutan laut maupun angkutan udara. (Duriani)