BURANGA, TRIBUNBUTON
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindang) Kabupaten Buton Utara (Butur) melakukan razia barang kadarluas di pasar Mina-minanga Kulisusu, Selasa, 14 Mei 2019.
Razia akan berlangsung selama dua hari yang dipimpin langsung oleh Asiten II Pemda Butur, Dr Ir Budianti Kadidaa, bersama tim gabung Disperindang, Dinas Kesehatan, Perizinan, Kepolisian, Sat Pol PP, dan Balai POM Kendari.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Butur, As Sabran saat ditemui awak media di ruang kerjanya beberapa waktu lalu mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin setiap masuk bulan puasa untuk melakukan pencegahan barang-barang kadarluasa.
“Kegiatan ini rutuin kita lakukan memasuki bulan Ramadhan untuk mencegah jangan barang-barang kadarluasa itu dijual bebas dan tidak layak edar. Kebetulan ada dari Loka POM Kendari dan kita sinergikan dengan Dinas Perindag, masuk juga salah satu kegiatan TPID,” ujarnya.
Dia berharap kepada para pedagang agar tidak menerima lagi barang-barang yang akan dijual tanpa melihat kondisi dan waktu kadarluasanya, serta memahami tentang barang yang memiliki izin edar.
Sementara itu, Ketua Kordinator Loka POM Kendari, Rosmila Anwar mengungkapkan, dari hasil oprasi pasar kami menemukan barang kadarluasa dan izin edar suda tidak berlaku untuk panganan industri rumah tangga.
“Snack-snack yang kita temukan itu seperti roti dari Kendari dan garam izin SP. Sekrang garam izinya harus kode regisnya MD,” katanya.
Dia menambahkan, nati saore juga mengecek seluruh jajanan buka puasa untuk di uji kebalai POM Kendari. “Ketika itu tebukti maka kita lakukan pembinaan dan untuk tidak dijual lagi, “jelasnya. (#Mawan)