Bupati Wakatobi Perpanjang Masa Jabatan Pj Sekda

1658

WAKATOBI, TRIBUN BUTON Bupati Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), H Arhawi, memperpanjang masa jabatan Drs H La Jumadin, sebagau pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) untuk tiga bulan kedepannya. Senin (13/5/2019).

Perpanjangan masa jabatan Pj Sekda Wakatobi tlitu berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Wakatobi Nomor 368 Tahun 2019 tentang pengangkatan pejabat sekretaris daerah Kabupaten Wakatobi. Menindak lanjuti keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 133.74/2722 Tanggal 10 Mei 2019 perihal penunjukkan pejabat sekda.

Ditempat yang sama pula, Bupati Wakatobi melantik sekretaris Dinas Kesehatan Muliadin SKM.MKes, menjadi kepala dinas Kesehatan Wakatobi. Berdasarkan SK Bupati Wakatobi Nomor 369 Tahun 2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi Pratama.

“Masa jabatan pejabat sekda hingga tiga bulan kedepannya. Sambil mempersiapkan proses lelang jabatan sekda devinitif. Kita berharap dalam jangka waktu tiga bulan kedepan sudah ada sekda devinitif,” harap Arhawi.

Terkait pelantikkan Kadis Kesehatan, Bupati Wakatobi mengatakan telah merujuk peraturan dan perundang-undangan. Dimana sebelumnya, Kadis Kesehatan yang baru dilantik telah mengikuti seleksi jabatan bersama sejumlah kepala OPD lainnya beberapa bulan lalu. (Duriani)