RAHA, TRIBUN BUTON
SEORANG Ibu rumah tangga (IRT) inisial (DS), warga jalan Sutan Sahrir, Kelurahan Palangga, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna, Rabu 6 Februari 2019.
DS diringkus oleh BNNK Muna bekerjasama dengan Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Muna. DS diduga kuat sebagai kurir peredaran gelap narkotika golongan satu jenis Shabu.
Kepala BNNK Muna La Hasariy mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya dari masyarakat bahwa akan ada peredaran gelap narkotika jenis shabu di seputar wilayah Palangga. Menurut La Hasariy, setelah mendapatkan informasi tersebut, tim pemberantasan BNNK Muna bersama Sat Res Narkoba Polres Muna melakukan pengecekan dan penyelidikan serta pengawasan terhadap DS.
“Dari informasi itu, kami berhasil mengamankan DS di jalan poros Kontukowuna, Kelurahan Fookuni, Kecamatan Katobu, saat pelaku (DS) tengah mengantarkan (menempel) barang haram tersebut pada Rabu 6 Februari 2019, sekitar pukul 10.45 wita,” ungkap La Hasariy pada press rilis di salah satu ruang BNNK Muna, Kamis 7 Februari 2019.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti (BB), serbuk kristal jenis shabu yang dimasukan dalam sebuah sachet plastik yang dibungkus rokok NU Mild. Setelah melakukan pengembangan awal terhadap pelaku. Tim pemberantasan BNNK dan Sat Res Narkoba Muna mengarah ke kediaman wanita usia 39 tahun itu yang terletak di jalan Sutan Sahrir.
Alhasil di kediaman pelaku kembali ditemukan satu buah sachet yang sama dengan BB sebelumnya.
“Total BB yang disita tim BNNK dan Sat Res Narkoba Polres Muna sebanyak dua sachet shabu seberat 1,33 gram, dua buah kertas resi bukti transfer, satu bungkus kosong rokok NU Mild, serta sebuah Hand Phone. Adapun peran pelaku adalah sebagai kurir yang melakukan penempelan atau penyimpanan dititik yang telah ditentukan oleh orang-orang yang menyuruh, sedangkan orang yang menyuruh itu masih dilakukan penyelidikan,” terang Hasariy.
“Adapun upah pelaku (DS) setiap kali melakukan penempelan sebesar Rp 1 juta 500 ribu,” sambungnya.
Lebih lanjut Hasariy membeberkan, dari hasil penyidikan, pelaku berperan sebagai kurir telah dilakoninya sejak 2018 lalu. Dan pelaku melakukan penempelan tercatat sebanyak lima kali.
“Pada tahun 2018 memgantar sebanyak 20 gram sebanyak tiga kali, akhir tahun 2018 yakni Desember sebanyak satu kali seberat 5 gram. Pada akhir Januari 2019 sebanyak satu kali sebesar 10 gram, dan termasuk yang ditemukan oleh tim BNNK dan Polres Muna,” bebernya.
Akibat perbuatannya, DS dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat ( 1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. Saat tes urine, pelaku positif memakai shabu,” pungkasnya.(MN)