Kesaksian Pulau Kawi-Kawia

1204

Sejarah, Selayar Bagian Dari Kesultanan Buton
JAKARTA, TRIBUN BUTON
PEMERIKSAAN saksi dan ahli dari Pemkab Buton Selatan terkait pengujian lampiran UU No.16/2014 tentang Pembentukan Kabupaten Busel selesai. Sidang berlangsung di MK, pukul 11.00 sampai 13.00 Wita, Senin 3 Desember 2018.

Kuasa Hukum Pemda Busel, Imam Ridho Angga Yuwono SH, melalui pesan watshap menjelaskan keterangan saksi. Ahli dokumen atas nama Prof Dr La Niampe MHum, menerangkan dalam sejarahnya, Selayar adalah bagian dari Kesultanan Buton sebagai induk dari Kabupaten Buton Selatan.

“Sedangkan Ahli Tata Negara atas nama Muhammad Ruliyandi SH MH menerangkan esensi peta dalam lampiran UU Busel harus dimaknai cakupan wilayah, bukan penempatan koordinat,” bebernya.

Sementara itu, saksi atas nama La Ode Hasmin Ilimi, kapasitasnya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Buton dan Ketua Deklarasi Pemekaran Buton Selatan saat Undang-Undang dibuat. Dia menerangkan bahwa lampiran peta UU No.16/2014 telah melalui prosedur yang benar serta melalui koordinasi berjenjang antara Pemerintah daerah dengan Pemerintah Pusat dan DPR RI.

Acara sidang selanjutnya adalah Kesimpulan. Dia berharap Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan Pemda Kepulauan Selayar.(****)