GMNI: PERCAYAKAN KASUS KONI PADA POLRES BUTON

1360
Ketua GMNI Baubau, Hendrik FOTO: ILWAN/TRIBUNBUTON.COM

BUTON, TRIBUNBUTON.COM

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara tahun 2018 hingga kini masih bergulir. Untuk itu GMNI Kota Baubau meminta masyarakat Buton untuk mempercayakan Polres Buton dalam menjalankan tugasnya, Minggu 16 Agustus 2020.

Ketua GMNI Kota Baubau, Hendrik, menjelaskan Polres Buton telah menetapkan tiga tersangka. Di antaranya Bendahara Harian, Herry, mantan Plt, Sekda Buton, Kasim, dan Bendahara Umum, Asimu mantan Kadis PUPR Buton.

“Tentunya Kami dari GMNI Baubau mengapresiasi pihak Polres Pasarwajo yang telah bekerja keras dan kami percaya sepenuhnya kepada Kapolres Pasarwajo. Kami juga meminta kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Buton agar percayakan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum dalam menangani persoalan ini”, jelasnya.

Soal dugaan keterlibatan Bupati Buton menurut Hendrik tunggu proses hukum yang dilakukan Polres Buton. “Apalagikan bupati selaku kepala daerah harusnya kita junjung tinggi nama baiknya, apalagi diviralkan kemana-mana tentu nama baik bupati dan daerah tentu tercemarkan padahal belum tentu benar,” jeelasnya.

Menurut dia semua ada salurannya. Kasus ini sudah dilaporkan ke kepolisian. “Jadi kita percayakan semuanya kepada pihak penegak hukum,” tutupnya. (Cr1)