MAKNA PERPPU NO.1/2020 SEBAGAI PELAMPUNG EKONOMI

932
Alam Nashrul SE

Oleh: Alam Nashrul S *)

Lebih dari 200 negara sedang berjibaku dengan virus corona. Selain mitigasi penyebaran, semua negara memiliki tanggung jawab untuk mengendalikan perekonomian di tengah ancaman resesi.

(***)

Jan Hatzius dari Goldman Sachs menyatakan bahwa pandemi yang sedang dihadapi sangat penuh dengan ketidakpastian dibandingkan resesi-resesi ekonomi sebelumnya. Pemerintah perlu diingatkan untuk senantiasa merumuskan kebijakan skenario ekonomi berbasis data aktual dan indikator multi sektor. **)

Pada tanggal 31 Maret 2020, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 telah resmi diundangkan. Perppu ini menjelaskan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Jika kita bedah, ada empat poin menarik bagaimana pemerintah mengunakan Perppu ini sebagai pelampung bagi perekonomian nasional.

Empat Poin Inti

Pertama, pemerintah melakukan realokasi anggaran yang bersumber dari Sisa Anggaran Lebih, dana abadi pendidikan, dana BLU dan penyertaan modal BUMN. Langkah ini diakui cermat dalam menanggulangi beban APBN yang diprediksi akan defisit di atas 3% pada 2020. Kita tahu bersama bahwa rendahnya konsumsi masyarakat di kuartal I 2020 akan mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, pertumbuhan juga masih dibayang-bayangi menurunnya _supply_ karena mobilitas warga, pekerja maupun produksi barang yang terhenti sesaat karena kebijakan PSBB. Kondisi ini ditambah dengan nilai uang yang beredar di masyarakat sehingga dapat memicu hiperinflasi.

Alhasil, belanja pemerintah diharapkan dapat mendorong perekonomian pada masa pemulihan (_recovery_). Selain itu, penggunaan dana abadi pendidikan juga sangat disayangkan oleh beberapa pihak. Padahal, ada beberapa alternatif pos anggaran yang dapat ditunda. Diantaranya yaitu realokasi anggaran ibukota baru dan restrukturisasi utang jangka pendek yang dapat menambah ratusan triliun rupiah bagi percepatan pembenahan fasilitas kesehatan dan insentif pekerja yang terkena PHK.

Kedua, nilai anggaran yang disiapkan pemerintah lebih dari 400 Triliun Rupiah. Angka ini tidak lebih dari 3% Produk Domestik Bruto (PDB) kita. Jika berkaca di beberapa negara G20, Jerman dan Amerika Serikat menganggarkan 10% PDB, bahkan Jepang 20%.

Beberapa negara ini dikenal dengan kualitas infrastruktur dan pelayanan kesehatannya yang jauh di atas Indonesia. Dengan kata lain, mereka dimungkinkan untuk melakukan penanganan kesehatan maupun sosial ekonomi jauh lebih baik dibanding negara kita. Penulis hanya berharap, angka 3% bukanlah awal, bahwa pemerintah dapat menyiapkan minimal 7% tambahan anggaran kita ke depan. Namun apabila 3% adalah final, maka skenario terburuk harus segera dirancang.

Ketiga, mekanisme stimulus ekonomi melalui keringanan pembayaran KUR nyatanya belum cepat terdistribusi ke para pelaku UMKM. Padahal, dengan resminya PSBB di beberapa daerah, pelaku UMKM sudah jauh lebih dulu merasakan dampak turunnya permintaan.

Penulis melihat ada kelemahan dari koordinasi OJK dan perbankan dalam menetapkan kriteria penundaan pembayaran pokok dan bunga KUR yang terdampak COVID-19. Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi para debitur.

Selain itu, dibutuhkan inisiatif dan kerjasama yang kompak antara OJK dan lembaga keuangan untuk mengedukasi melalui berbagai kanal terkait bagaimana dan siapa yang berhak memperoleh keringanan. Apabila sinergi ini lemah dan lambat, maka kemungkinan debitur untuk menurunkan kewajiban operasional dengan PHK karyawan bisa jauh lebih besar.

Keempat, kewenangan Menteri Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Otoritas Jasa Keuangan selaku Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terlalu besar dan kebal hukum atas kebijakan yang akan diambil. Ada dua sejarah kelam ekonomi kita tentang bagaimana lemahnya pengawasan serta ‘check and balance’ terhadap KSSK justru malah mendorong ‘moral hazard’ dalam skandal BLBI dan Bank Century yang merugikan negara.

Celah ‘moral hazard’ ini kembali dibuka dalam Perppu No.1/2020 yang memungkinkan lembaga-lembaga tersebut tanpa pengawasan dari legislatif melancarkan kebijakan moneter di tengah krisis. Selain itu, pada Perppu pasal 27 ayat 2 justru terlihat semakin memudahkan KSSK mengambil keputusan tanpa khawatir adanya konsekuensi hukum pidana maupun perdata yang dihadapi.

Menjadi pertanyaan kemudian adalah seberapa besar dampak melimpahkan kebijakan moneter yang penuh risiko di tengah ancaman krisis tanpa melibatkan legislatif maupun lembaga lain sebagai kontrol pemerintah? Dan bagaimana mungkin merumuskan kriteria ‘moral hazard’ atas kebijakan yang diambil tanpa adanya diskursus dengan publik ?

Sebagai rakyat biasa, penulis tentu berharap pemerintah dapat bersinergi dengan lembaga-lembaga lain untuk menghasilkan kebijakan ekonomi yang tepat sasaran, tidak lambat dieksekusi, dan pertimbangan kebermanfaatan yang besar bagi rakyat. Sebelum semuanya terlambat, rakyat hanya tidak ingin penanganan kesehatan yang kacau justru menjadi alasan bagi runtuhnya ekonomi, begitupun sebaliknya. Semoga pandemi ini juga segera berlalu, dan roda ekonomi kita dapat berputar normal kembali.

*) Penulis adalah pelaku pasar modal, sedang belajar di Universitas Gadjah Mada.
**) Sumber: Laman, beberapa laporan khusus dan riset Kementerian Keuangan RI, Bank Indonesia, OJK, LPS, Kompas, Bisnis Indonesia, Kontan, The Economist, International Monetary Fund, Goldman Sachs, World Trade Organization.