Rumah Tahanan Bukan Tempat Penggerak Narkotika, Tapi Pembinaan Napi

26
Proses pengecekan terhadap napi untuk memastikan tidak ada napi yang menyimpan benda-benda terlarang, seperti Handphone dan Narkoba

MUNA, TRIBUNBUTON.COM – Maraknya isu soal peredaran narkotika jenis sabu sabu digerakan lewat penjara alias Rumah Tahan (Rutan), mulai mendapat protes.

Pasalnya, Rutan tempat untuk pembinaan para nara pidana (Napi), diisukan tempat penggerakan peredaran sabu-sabu.

Kepala Rutan Kelas IIB Raha, Muhamad Asril Yasin, mengatakan bahwa jikalau ada isu demikian dipublik, sekiranya dapat diklarifikasi lebih dahulu.

“Nanti kami cari tau siapa orangnya yang memang benar jadi otak penggerak narkoba dan jikalau betul ada, maka kami akan berikan tindakan. Kami akan berikan sanksi tegas dan kalau perlu kami kirim ke penjara Nusa Kambangan,” tegas Muhamad Asril Yasin.

“Karena itu kami mohon kerjasamanya. Jangan langsung dipublis di media sosial. Karena ini juga sama dengan pembunuhan karakter,” pintanya.

Ka Rutan juga menyebutkan, pihaknya intens lakukan razia kamar napi. Apalagi dalam menghadapi hari lebaran Idhul Adha.

Rutan Kelas IIB Raha berkomitmen berantas Pungutan Liar, Narkoba dan Handphone

Secara tegas dikatakan bahwa pihaknya tidak hanya berikrar dengan kata kata, tetapi juga dengan perbuatan. Dan ini yang dinamakan integritas dimana perbuatan dengan perlakuan itu sama.

“Kami juga sudah lakukan Ikrar Zero Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba (Halimar). Dan ikrar ini adalah bukan hanya sekedar acara seremonial namun sebagai janji setia yang harus dipegang teguh,” jelasnya.

“Tidak ada toleransi terhadap Pungli, Narkoba dan Handphone. Dan jikalau ini masih dilanggar, maka ini akan berkenaan dengan sanksi disiplin,” tegasnya.

“Karena itu, kita berharap di Rutan Kelas IIB Raha ini bebas Halinar,” tutupnya.(Adm)