WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Dalam rangka mendukung tertib administrasi pertanahan serta optimalisasi pengelolaan aset negara, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Wakatobi melaksanakan kegiatan pengukuran bidang tanah di lokasi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Wakatobi.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pengamanan dan penataan aset pemerintah guna memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan oleh instansi pemerintah.
Tim pengukuran dari Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi turun langsung ke lokasi untuk melakukan identifikasi batas bidang tanah, pengambilan data fisik, serta pengukuran sesuai prosedur yang berlaku.
Kegiatan tersebut turut mendapat dukungan dan pendampingan dari pihak Kantor Imigrasi guna memastikan proses pengukuran berjalan lancar dan akurat.
Pelaksanaan pengukuran ini merupakan bentuk sinergi antar instansi pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi aset negara serta mendukung pelayanan publik yang lebih baik.
Dengan adanya pengukuran dan pendataan yang tepat, diharapkan proses sertipikasi aset pemerintah dapat berjalan optimal sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset negara di Kabupaten Wakatobi.
Kantor Imigrasi Wakatobi sendiri memiliki peran strategis dalam pelayanan keimigrasian di wilayah Kabupaten Wakatobi yang merupakan salah satu daerah destinasi wisata internasional di Sulawesi Tenggara. (adm)
