Dua Desa di Wakatobi Ditetapkan Sebagai Lokasi Program Akses Reforma Agraria 2026

18

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Wakatobi telah menggelar rapat penetapan lokasi kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria tahun anggaran 2026. Bertempat di Aula GTRA Summit Kantah Wakatobi. Rabu 29 April 2026.

Rapat yang dipimpin Khusnul Khotimah, SKM sekaligus moderator itu, dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta penyuluh teknis terkait.

Rapat tersebut bertujuan menentukan dua desa dari lima calon lokasi yang sebelumnya telah disurvei Field Staff, yakni Desa Wisata Kolo, Desa Kapota, Desa Kapota Utara, Desa Kabita, dan Desa Kabita Togo. Program ini ditargetkan menyasar sebanyak 200 Kepala Keluarga (KK) di wilayah terpilih.

Berdasarkan kriteria prioritas utama yakni desa yang telah melaksanakan legalisasi aset melalui program Redistribusi Tanah. Desa Wisata Kolo secara otomatis ditetapkan sebagai lokasi intervensi pertama. Sementara itu, melalui proses diskusi yang dinamis dan tampungan rekomendasi dari berbagai pihak OPD, Desa Kapota Utara terpilih sebagai lokasi kedua.

Desa Kapota Utara dinilai memiliki keunggulan strategis, mulai dari potensi UMKM, kesiapan kelembagaan melalui BUMDes, adanya program Pekarangan Pangan Bergizi, hingga sektor pariwisata yang siap dikolaborasikan bersama.

Sinergi dan Komitmen Keberlanjutan

Menanggapi hasil keputusan bersama tersebut, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi, Arifin Saidin ST, menyampaikan pandangan dan harapannya terkait jalannya program ini ke depan.

“Penetapan Desa Wisata Kolo dan Desa Kapota Utara ini merupakan langkah awal yang sangat krusialis. Kami tidak ingin program Akses Reforma Agraria ini hanya menjadi seremonial belaka. Melalui target 200 KK ini, kami berkomitmen penuh untuk mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal pasca-legalisasi aset,” ujar Arifin Saidin, ST.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor yang telah disepakati dalam ruang diskusi. “Kami sangat mengapresiasi dukungan dan komitmen dari dinas-dinas terkait, seperti pendampingan legalitas usaha (NIB dan PIRT) dari Dinas Koperasi dan UKM, serta penguatan kelompok binaan dari Dinas Perikanan dan Pertanian,” terangnya.

“Dengan bergerak bersama, intervensi yang kita lakukan di bidang perikanan, pertanian, maupun UMKM di kedua desa ini akan jauh lebih terarah, berkelanjutan, dan berdampak nyata bagi masyarakat Wakatobi,” tambah Arifin Saidin.

Dengan ditetapkannya kedua desa tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi bersama seluruh OPD dan penyuluh lapangan siap bersinergi memulai tahapan pendampingan intensif sepanjang tahun 2026 ini. (adm)