ASN dan P3K di Wakatobi Segera Terima THR

1163

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi dalam waktu dekat akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Wakatobi, Nurbahtiar, mengungkapkan saat ini pihaknya tengah melengkapi dokumen sebagai syarat pencairan anggaran sesuai ketentuan berlaku.

“Dasarnya kan harus ada Perbup, jadi sekarang kita lagi persiapkan draf Perbup dengan bagian hukum Setda. Baru kita kirim di Provinsi untuk diberikan nomor register,” ungkap Nurbahtiar, Kamis 13 Maret 2025.

Sembari mempersiapkan draf Peraturan Bupati (Perbup). Nurbahtiar, juga mengatakan pihaknya sedang menunggu surat edaran dari Dirjen Perbendaharaan terkait ketentuan waktu pencairan.

“Jika surat edaran dari Dirjen Perbendaharaan belum ada sampai Jumat 14 Maret 2025, maka kita dorong saja draf Perbup ke provinsi untuk dikasih penomoran. Kalau sudah ada Perbup kan sudah bisa dibayarkan,” ujar Kepala BPKAD Kabupaten Wakatobi.

Nurbahtiar, menjelaskan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Pembayaran THR kepada ASN dan P3K di Kabupaten Wakatobi diupayakan sebelum libur lebaran.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, pembayaran THR ini mulai 17 Maret. Jadi di Wakatobi tetap kita upayakan seperti itu, tapi paling lambat 20 Maret 2025 mengingat proses administrasi ini,” Nurbahtiar, menjelaskan.

Ditanyai terkait pembayaran gaji 13 ASN/P3K. Nurbahtiar, menambahkan saat ini pihaknya hanya memproses pembayaran THR. Untuk gaji 13 baru akan diproses setelah usai libur lebaran.

“Baru THR yang diproses, karena pembayaran THR ini adalah dasar gaji Maret. Nah, gaji 13 akan dibayarkan Juni 2025 karena gaji 13 dasar gaji bulan Mei,” tutupnya. (Adm)