BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Beredar informasi dalam bentuk video di platfrom media sosial Tik Tok terkait pemutihan pajak kendaraan gratis dan berlaku selama bulan Maret 2025 di seluruh wilayah indinesia.
Video yang diposting akun @informasi.baru2 tersebut. Meskipun informasinya tidak secara detail dijelaskan, namun sudah mendapat puluhan like dan ratusan komentar warganet.
Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Sistim Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Baubau saat dikonfirmasi terkait informasi itu, belum mendapatkan arahan dari pimpinan.
Kepala UPTB Pengelolaan Pendapatan Provinsi Sulawesi Tenggara Wilayah Baubau, Asram Agi SS, mengatakan sejauh ini terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah kebijakan Gubernur yang bersifat regional bukan nasional. Yang kemudian akan dieksekusi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi sebagai instansi teknis.
“Gubernur yang baru berkantor satu minggu belum pernah mengeluarkan kebijakan terkait Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, kami tidak mendapat arahan itu. Saya sudah konfirmasi dengan Kepala Bapenda Provinsi Sultra, berita tersebut tidak benar (hoax, red),” kata Asram Agi. Kamis 13 Maret 2025.
Asram Agi, menjelaskan untuk pemutihan pajak kenderaan tidak masuk dalam 30 program kerja unggulan 100 hari Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka.
“Justru Layanan SIGAP Bapenda Sultra yang masuk dalam 30 Program unggulan 100 hari kerja Gubernur, yang baru dilaunching tanggal 5 Maret 2025. Program ini untuk memudahkan masyarakat Sultra melakukan pembayaran pajak kenderaan,” ungkapnya.
Menurut Asram Agi, layanan SIGAP merupakan Sistem Layanan Pajak Kendaraan bermotor, dengan cara antar jemput pembayaran pajak sesuai alamat wajib pajak. Dimana, hal itu sudah diberlakukan untuk seluruh wilayah Provinsi Sultra, dengan jumlah 17 kabupaten/kota.
“Jadi, wajib pajak tidak perlu datang antri di kantor Samsat. Saran saya, masyarakat jangan langsung percaya kalau ada informasi-informasi seperti itu. Cari tahu dulu kebenarannya,” tutupnya.
Laporan: La Ode Adrian Dwi Putra