Sekda Wakatobi Optimis Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Terkait Efisiensi Belanja APBD/APBN Bisa Dimaksimalkan

1215

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra), Nadar SIP.MSi, optimis semua pihak dapat memahami dalam upaya memaksimalkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.

Rasa optimis bisa melewati pelaksanaan APBN dan APBD 2025 ini lanjut Nadar. Karena sebelumnya seluruh daerah di Indonesia sudah pernah melewatinya. Saat Bangsa Indonesia dilanda Pandemi Covid-19 tahun 2020 yang mana saat itu dilakukan juga revocusing anggaran.

“Sebenarnya kita juga sudah pernah melewati fase seperti sekarang yakni saat pandemi Covid-19. Bahkan saat Covid-19 dulu lebih ekstrim. Karena ada pembatasan-pembatasan dari sisi program pemerintah,” terang Nadar.

Sedangkan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan surat edaran bersama Menteri Keuangan dan Mendagri. Dan terakhir keluar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 tahun 2025. Di dalamnya kata Nadar, menetapkan besaran dana transfer ke daerah yang dicadangkan untuk kemudian dilakukan efisiensi.

“Efisiensi atau penghematan dan pengetatan anggaran yang dicadangkan ini kan, dialihkan untuk pembiayaan program prioritas nasional yang lain. Nantinya juga akan kembali ke masyarakat melalui program atau bentuk kegiatan yang berbeda. Seperti halnya, makan bergizi gratis. Tentu ini juga untuk kepentingan masa depan anak-anak kita atau investasi sumber daya manusia jangka panjang,” kata Nadar.

Nadar, menjelaskan semua ini berangkat dari kebijakan visi-misi pemerintahan baru yakni Astacita. Di dalamnya terdapat delapan misi, 17 program prioritas dan delapan program terbaik hasil cepat.

“Di dalam program terbaik hasil cepat ini disebut juga Quick Win termasuk makan bergizi gratis. Ada program bantuan rumah tidak layak huni, ada pemeriksaan kesehatan gratis dan pengembangan infrastruktur di desa,” jelas Nadar.

Menurut Nadar, dengan kondisi itu kemudian pemerintah pusat dalam hal pembiayaan maka perlu melakukan langkah penyesuaian kaitannya dengan kondisi fiskal. Salah satunya ditempuh adalah melalui pencadangan baik itu anggaran di Kementerian/Lembaga maupun dana transfer ke daerah.

Dengan kondisi seperti itu, pemerintah daerah sesuai aturan diberikan ruang untuk kemudian melakukan penyesuaian dengan mekanisme pergeseran anggaran APBD. Dengan merubah penjabaran, merubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Sesuai arahan pemerintah pusat melalui Inpres dan juga keputusan Menteri Keuangan.

“Jadi efisiensi ini yakni kegiatan-kegiatan, diperintahkan sedemikian rupa agar dilakukan pengamatan dan pengetatan anggaran. Termasuk di dalamnya ada biaya kegiatan rapat-rapat, perjalanan dinas, honor-honor dianjurkan untuk dilakukan penghematan baik di daerah mapun di pusat,” Nadar, menuturkan.

Dari semua perintah yang tersirat dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Noomor 29 tahun 2025 itu. Sekda Wakatobi mengungkapkan jika implikasinya bahwa semua daerah harus lebih kreatif didalam menyikapi agar pelayanan publik tetap berjalan.

Kemudian juga pembangunan daerah untuk sektor-sektor prioritas tetap dimaksimalkan. Lalu memastikan bagaimana pemenuhan standar pelayanan minimal tetap berjalan. Termasuk penyelarasan program pemerintah pusat di daerah harus dilakukan sinkronisasi.

“Ini tentunya membuat pemerintah daerah lebih kreatif dalam arti tertantang untuk bagaimana menggali potensi sumber daya yang ada di daerah sesuai dengan sektor unggulan masing-masing untuk peningkatan penerimaan asli daerah. Agar kemandirian fiskal bisa terbangun di daerah,” ujar Nadar.

Karena dengan adanya kebijakan pemerintah pusat untuk melakukan pengetatan dan pencadangan dana transfer. Maka untuk pembiayaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, daerah memang dituntut bagaimana daerah bisa kreatif dan inovasi untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Efisiensi artinya sistim kerja di pemerintahan dituntut untuk menjadi lebih efisien. Sehingga anggaran yang ada bisa tetap mendukung atau memastikan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Di satu sisi juga, kerja-kerja aparat penyelenggara pemerintahan baik di pusat maupun di daerah tetap produktif,” harap Sekda Wakatobi. (Adm)