WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat internal membahas lebih lanjut mengenai proses alih media sertipikat tanah dari Analog ke elektronik.
Rapat yang dipimpin Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Muhammad Khairudin Minu SH.MSi itu. Merupakan tindak lanjut dari program Transformasi Digital yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Melalui rapat tersebut, terbentuk tim Digitalisasi dan Validasi Dokumen Pertanahan dalam rangka Alih Media Pra Buku Tanah Elektronik dan Pra Surat Ukur Elektronik.
Muhammad Khairudin Minu, mengatakan sertipikat tanah elektronik atau yang dikenal dengan Sertipikat Elektronik (SE) merupakan inovasi terbaru dalam administrasi pertanahan di Indonesia. Berbeda dengan Sertipikat tanah konvensional yang berbentuk fisik,
Lanjutnya, sertipikat elektronik berbentuk digital dan disimpan dalam database elektronik yang aman. Dan memberikan berbagai keuntungan antara lain Keamanan Data yang Lebih Terjamin.
Dimana data sertipikat elektronik tersimpan secara digital dalam sistem yang terenkripsi. Sehingga meminimalisir risiko kehilangan, kerusakan, atau pemalsuan Sertipikat.
Di samping itu juga. Akses Data yang Lebih Mudah, olehnya itu masyarakat dapat mengakses informasi terkait Sertipikat tanah mereka secara online melalui platform yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Selain itu kata Muhammad Khairudin Minu. Proses Transaksi yang Lebih Efisien. Sehingga proses jual beli atau pengalihan hak atas tanah menjadi lebih cepat dan mudah dengan Sertipikat Elektronik, karena tidak perlu lagi berurusan dengan dokumen fisik.
Serta memiliki kepastian hukum yang Lebih Kuat. Karena sertipikat elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Sertipikat tanah konvensional dan dijamin oleh undang-undang.
Ditambahkannya, Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi terus berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan manfaat dan tata cara peralihan sertipikat tanah ke bentuk elektronik.
“Melalui berbagai metode seperti sosialisasi/ penyuluhan secara langsung maupun melalui media sosial, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan baik program ini dan berpartisipasi aktif dalam proses peralihan Sertipikat,” harapnya. (Adm)