WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Agus S, ST mengungkapkan mulai saat ini Kantah Wakatobi siap memberlakukan pelayanan sertifikat tanah elektronik.
Pemberlakuan layanan sertifikat tanah elektronik itu, setelah pelaksanaan deklarasi dan launching bersama 13 Kantor Pertanahan kabupaten/kota lainnya di Sultra terkait program layanan sertifikat tanah elektronik. Yang dilaksanakan di Kendari, Selasa 9 Juli 2024 oleh Bapak Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, DR Asep Heri, SH.,MH.,QRMP.
Agus S,ST., mengatakan layanan sertifikat tanah elektronik dilakukan guna meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam hal pengurusan sertifikat tanah dan keperluan lainnya terkait pertanahan.
Agus S,ST., menyebutkan dalam launching program tersebut di Kendari Selasa 9 Juli 2024. Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra, DR Asep Heri, SH.,MH.,QRMP., menjelaskan jika merujuk surat keputusan Kementerian ATR/BPN. Ada 104 kantor pertanahan yang pelaksanaannya mandatory.
“Dan di Sultra, ada dua yakni Kota Kendari dan Kota Bau-Bau. Namun menurut Kakanwil BPN Sultra, penting untuk mendorong seluruh Kabupaten/Kota di Sultra untuk belajar dan menerapkan hal yang sama termasuk di Kabupaten Wakatobi,” ujar Agus S,ST., mengutip pernyataan Kakanwil BPN Prop. Sultra. Rabu 10 Juli 2024.
Menurut Kepala Kantor Pertanahan Wakatobi, dalam peluncuran program itu. Dirangkaikan dengan sosialisasi kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, para Bupati, Sekda, tokoh agama dan masyarakat termasuk internalisasi akan pentingnya sebuah perubahan terhadap layanan kepada masyarakat.
Program layanan sertifikat tanah elektronik itu lanjut Agus S,ST., memberikan kemudahan kepada masyarakat. Terlebih jika sertifikat tanah milik warga mengalami kehilangan atau kerusakan lainnya. Hal itu dikarenakan telah memiliki data elektronik.
“Misalkan sertifikat milik warga rusak, hilang atau hal lainnya yang menyebabkan sertifikat itu tidak bisa digunakan untuk kebutuhan tertentu. Maka warga bisa ke Kantor Pertanahan dimana saja untuk meminta di print ulang. Bahkan warga bisa print sendiri dimana pun berada berdasarkan barcode yang dapat di akses melalui aplikasi sentuh tanahku,” jelas Agus S.ST.
Ditambahkannya, pemberlakuan layanan sertifikat elektronik itu sejak dilakukan launching 9 Juli 2024 kemarin. Semua pelayanan sudah berbasis elektronik.
“Untuk sertifikat model lama, bisa juga dirubah ke elektronik (proses alih media) . Karena selanjutnya dalam sertifikat elektronik itu terdapat barcode yg khusus dan unik. Begitu pula nantinya untuk kebutuhan pemisahan sertifikat dan kegiatan lainnya,” tutup Kepala Kantor Pertanahan Wakatobi. (Tribunbuton.com/adm)