PERKARA PERCERAIAN DI WAKATOBI TERBILANG TINGGI, INI TANGGAPAN PIHAK PENGADILAN AGAMA WANGI-WANGI

1724
Tampak dua warga Wakatobi saat mendaftarkan perkara di Pengadilan Agama Wangi-Wangi. FOTO Duriani

WAKATOBI, TRIBUN BUTON

Angka perkara termasuk perkara perceraian ditangani Pengadilan Agama (PN) Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi terbilang cukup tinggi. Jika dibanding usianya yang kini baru memasuki dua tahun dua bulan.

M Akbar Amin

PA Wangi-Wangi Wakatobi resmi memulai aktivitas atau beroperasi melaksanakan tugas-tugasnya sejak akhir Oktober tahun 2018. Dalam rentan waktu tersebut, PA Wangi-Wangi sudah menerima 702 perkara.

“Jika dilihat dari usia PA Wangi-Wangi, melihat angka perkara yang didaftarkan dan yang sudah diputuskan hingga saat ini terbilang cukup tinggi,” ungkap Panitera muda hukum PA Wangi-Wangi Wakatobi, M Akbar Amin SH, saat ditemui di kantornya Rabu (27/1/2021).

Menurut M Akbar Amin, angka perkara yang terbilang tinggi tersebut kemungkinan dipicu kehadiran Pengadilan Agama yang dianggap sangat dekat. Jika sebelumnya harus ke daerah lain.

“Tingginya angka perkara di Wakatobi bisa jadi karena kehadiran Pengadilan Agama yang bisa terjangkau secara ekonomis. Mungkin sebelumnya harus berpikir jika ke Baubau atau Kendari karena biaya perjalanan dan biaya hidup sangat tinggi,” ucap M Akbar Amin.

Kata M Akbar Amin, sejak akhir Oktober 2018 hingga saat ini. PA Wangi-Wangi menerima 702 perkara. Namun baru 684 perkara yang telah diputuskan.

“Tahun 2018 ada 10 perkara. Tahun 2019 ada 311 perkara. Tahun 2020 ada 347 perkara. Semua sudah diputuskan. Dan hingga 27 Januari 2021 ini sudah ada 34 perkara yang didaftarkan, namun baru 16 perkara yang diputus yakni 11 perkara gugatan dan 5 perkara permohonan,” kata M Akbar Amin.

Semua perkara itu tambah M Akbar Amin, sudah termasuk perkara cerai gugat, cerai talak, isbat nikah, mensahkan status pernikahan dan lain sebagainya. (Duriani)