
BUTENG, TRIBUNBUTON.COM
Komisi II DPRD Kabupaten Buton Tengah (Buteng) memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) yang telah diperuntukkan bantuan beasiswa sebanyak 138 mahasiswa, Senin 28 Desember 2020.
Rapat tersebut rencananya akan membahas polemik beasiswa Pemerintah Daerah Kabupaten yang dinilai dalam realisasinya tidak berada dalam koridor juknis yang telah dibuat oleh Pemkab Buteng. Namun, pihak Dinas Pendidikan Kebudayaan Buteng tidak memenuhi panggilan.
Anggota Komisi II DPRD Buteng, Samirun SPd, Mengatakan program yang diharapkan sebagai upaya untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Buteng, Dinas Pendidikan Buteng mangkir dari panggilan DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). “Persoalan ini DPRD melalui Komisi II akan memanggil ulang pihak terkait agar persoalan diselesaikan,” ulasnya.
Menurutnya, pihak Dinas Pendidikan Buteng terkait ada beberapa tuntutan mahasiswa disinyalir sarat nepotisme serta terjadi pelanggaran tentang penyaluran beasiswa yang diharapkan dikembalikan karena itu sudah merugikan uang negara. “Tuntutan mahasiswa hari ini yakni realisasi penyaluran beasiswa Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah tentang dugaan pegawai BUMN serta beberapa mahasiswa yang datanya di manipulasi demi mendapatkan beasiswa,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Buton Tengah (Buteng), Abdullah menjelaskan bahwa dirinya sempat hadir pada jam yang di tentukan oleh DPRD Buton tengah Yakni pukul 09.00.
“Saya hadir tepat waktu yang telah ditentukan oleh DPRD pukul 09.00 wita yang terlihat belum ada mahasiswa dan Anggota DPRD,”Jelasnya saat awak media mengkonfirmasi hal tersebut. Ia juga menambahkan, setelah hadir pukul 09.00 di kantor DPRD, ia memutuskan untuk menghadiri kegiatan Darma wanita di gedung Azzahra Lakudo Kabupaten Buton Tengah (Buteng).(p5)








