BerandaWakatobiUPTB Samsat Wakatobi dan Pihak Terkait Sosialisasikan Pergub Sultra No 6 Tahun...

UPTB Samsat Wakatobi dan Pihak Terkait Sosialisasikan Pergub Sultra No 6 Tahun 2026

Wakatobi, Tribunbuton.com – Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) No 6 Tahun 2026 di Pulau Tomia, Rabu 23 September 2026.

Pergub No 6 Tahun 2026 tersebut, merupakan Kado Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 RI Tahun 2026 dari Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka. Dimana masyarakat Sultra yang memiliki kenderaan dapat menikmati pengurangan nominal nilai pajak tatkala membayar pajak kenderaannya.

“Ini satu kesyukuran dan penghargaan bagi masyarakat Sultra. Dengan terbitnya Pergub ini, masyarakat Sultra dapat menikmati pengurangan nilai-nilai pajak kenderaannya,” ungkap Kepala UPTB Samsat Wakatobi, Yusri SE, ditemui saat sedang melaksanakan sosialisasi di Kelurahan Tongano Barat Tomia Timur.

Selain mensosialisasikan Pergub No 6 Tahun 2026. Kepala UPTB Samsat Wakatobi juga mengatakan pihaknya sekaligus memberikan sosialisasi ke masyarakat agar lebih sadar dan taat membayar pajak.

“Yang tidak kalah penting itu, masyarakat harus tahu bahwa begitu penting pajak kenderaan. Karena dengan membayar pajak, kita bisa membangun daerah,” kata Yusri SE.

Mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah Sultra. Kepala UPTB Samsat Wakatobi menghimbau kepada masyarakat Sultra untuk menikmati Pergub No 6 Tahun 2026 . Pergub ini suatu hadiah besar untuk warga Sultra yang memiliki kenderaan.

Amatan media, dalam sosialosasi itu UPTB Samsat Wakatobi didampingi beberapa personil Polisi Lalu Lintas Polres Wakatobi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wakatobi dan Jasa raharja. (adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer