Wakatobi, Tribunbuton.com – Kantor Pertanahan (Kantab) Kabupaten Wakatobi melaksanakan kegiatan pengambilan data yuridis di Desa Padaraya Makmur, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi.
Kegiatan ini bagian dari rangkaian pelaksanaan kegiatan pertanahan yang bertujuan untuk memperoleh dan melengkapi data yuridis terkait bidang-bidang tanah yang menjadi objek kegiatan.
Dalam pelaksanaannya, petugas Kantah Wakatobi melakukan pengumpulan dan pemeriksaan dokumen serta keterangan dari masyarakat sebagai pemilik atau pihak yang menguasai tanah. Data yang diperoleh selanjutnya menjadi bahan dalam proses administrasi dan pengolahan data pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan pengambilan data yuridis juga diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam penguasaan dan pemilikan tanah.
Kantah Wakatobi berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel serta memastikan setiap tahapan kegiatan pertanahan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (adm)

