Kantah Wakatobi dan Pengadilan Agama Wangi-Wangi Teken MoU

30

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Wakatobi bersama Kantor Pengadilan Agama Wangi-Wangi melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Dalam rangka memperkuat koordinasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan yang dirangkaikan dengan Perjanjian Kerja Sama itu dihadiri langsung Ketua Pengadilan Agama Wangi-Wangi beserta jajaran, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi bersama para pejabat struktural dan staf. Selasa 21 April 2026.

Penandatanganan MoU ini menjadi wujud komitmen kedua instansi dalam membangun sinergi kelembagaan, khususnya dalam mendukung penyelesaian permasalahan hukum yang berkaitan dengan pertanahan.

Ketua Pengadilan Agama Wangi-Wangi, Arsyad SHI, mengungkapkan kerja sama itu memiliki peran penting dalam mempercepat pelaksanaan putusan pengadilan. Terutama perkara yang berkaitan dengan hak atas tanah seperti waris, hibah, dan sengketa lainnya.

Arsyad, berharap dengan adanya kesepahaman tersebut, proses administrasi dapat berjalan lebih efektif, transparan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi, Fachrully Fratama SE.MH, mengatakan penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan.

“Melalui kolaborasi ini, diharapkan adanya kemudahan dalam pertukaran data dan informasi serta percepatan penyelesaian dokumen pertanahan yang bersumber dari produk hukum Pengadilan Agama,” katanya.

Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran data dan informasi, fasilitasi pelaksanaan putusan pengadilan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta koordinasi teknis dalam mendukung tertib administrasi pertanahan.

Dengan terlaksananya penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama ini, diharapkan terjalin hubungan kerja yang semakin solid antara Pengadilan Agama Wangi-Wangi dan Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi dalam memberikan pelayanan prima serta mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan bagi masyarakat. (adm)