SEMARANG, TRIBUNBUTON.COM – Pemilik Hak Guna Usaha (HGU), kini diwajibkan untuk menyerahkan 20 persen dari tanahnya kepada masyarakat sekitar dalam bentuk pola kemitraan plasma. Hal itu berdasarkan kebijakan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kebijakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan, pemerataan dan kesinambungan ekonomi dalam pengelolaan tanah di Indonesia itu. Diumumkan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Saat berkunjung di Semarang, Sabtu 3 Mei 2025.
Bertempat di Aula Kaimana Sekolah Nasima Semarang, Nusron Wahid, menegaskan bahwa kebijakan penataan HGU dan Hak Guna Bangunan (HGB) didasarkan pada tiga prinsip utama.
Pertama, setiap warga negara Indonesia harus memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses tanah sebagai sumber daya produktif. Kedua, distribusi tanah harus merata sesuai dengan kemampuan masyarakat, mencegah monopoli oleh segelintir pihak.
Ketiga, pengelolaan tanah harus mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Ketiga prinsip tersebut menjadi landasan untuk memastikan bahwa tanah sebagai aset nasional, dapat dimanfaatkan secara adil dan berkelanjutan untuk kesejahteraan rakyat.
“Salah satu implementasi nyata dari prinsip ini adalah kewajiban bagi pemilik HGU untuk melibatkan masyarakat lokal melalui skema kemitraan plasma,” ujar Nusron Wahid.
Menteri ATR/BPN menjelaskan bahwa pemilik HGU, baik yang sudah lama memegang hak maupun yang baru. Wajib menyerahkan 20 persen dari luas tanah mereka untuk dikelola oleh masyarakat sekitar sebagai petani plasma.
Skema plasma itu lanjutnya, memungkinkan masyarakat lokal untuk terlibat langsung dalam pengelolaan lahan. Termasuk menanam dan memanen hasil pertanian, sehingga mereka mendapatkan manfaat ekonomi dari tanah tersebut.
“Kami wajibkan untuk menyerahkan sebagian kepada rakyat untuk menjadi plasmanya sehingga masyarakat sekitar berhak dan wajib untuk terlibat, memiliki akses dan terlibat menanam lahan tersebut. Kalau tidak, kami evaluasi,” tegas Nusron Wahid.
Kebijakan itu kata Nusron Wahid, bertujuan untuk mengatasi kesenjangan akses terhadap tanah, khususnya di wilayah-wilayah yang dikuasai oleh perusahaan besar atau perkebunan.
Dengan melibatkan petani plasma, pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga pelaku aktif dalam pemanfaatan lahan. (Rilis/adm)