Kementerian ATR/BPN RI Gelar Uji Konsekuensi di Kantah Kabupaten Samosir

339

SAMOSIR, TRIBUNBUTON.COM – Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Adhi Maskawan, memimpin rapat uji konsekuensi atas permohonan Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir Sumatera Utara. Senin 17 Februari 2025.

Adhi Mas kawan didampingi Kepala Subbagian Layanan Informasi Publik, Muhammad Rangga. Pimpin rapat yang digelar Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN

Rapat itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap Badan Publik wajib melakukan uji konsekuensi sebelum mengambil keputusan untuk membuka atau menutup akses suatu informasi.

Selain itu juga, Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik menjadi pedoman utama dalam menentukan apakah membuka informasi yang dikecualikan lebih menguntungkan bagi publik atau justru berpotensi merugikan kepentingan yang harus dilindungi.

Kegiatan itu bertujuan untuk menilai kelayakan pembukaan atau pengecualian informasi publik sesuai peraturan yang berlaku.

Adapun ikut serta dalam rapat ini, PPID Kantah Kabupaten Samosir, perwakilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, perwakilan Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan dan perwakilan dari Biro Hukum Kementerian ATR/BPN RI. (Rilis/adm)