KENDARI,TRIBUNBUTON.COM – Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, mengungkapkan jika proses persidangan terhadap sejumlah sengketa Pilkada 2024 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bagian dari mekanisme demokrasi.
Dikutip dari laman PPID Utama Sultra. Pernyataan PJ Gubernur Sultra itu disampaikannya beberapa saat usai menyaksikan secara virtual putusan dissmisal pada Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Sesi III yang berlangsung di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Selasa 4 Februari 2025.
“Pilkada serentak tahun 2024 merupakan pengalaman pertama dan bersejarah bagi kita semua. Proses hukum di Mahkamah Konstitusi menjadi bagian yang perlu dipahami oleh masyarakat apabila terdapat perselisihan ataupun sengketa,” ujar Pj Gubernur Sultra.
Untuk itu, Andal Budhi Revianto, mengajak seluruh masyarakat Sultra untuk mengedepankan persatuan dan kekeluargaan demi terciptanya keamanan di daerah.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Sultra untuk tetap menjaga ukhuwah dan kondusifitas di Bumi Anoa. Serta terus membangun daerah kita dengan semangat persatuan,” pinta Pj Gubernur Sultra.
Andap Budhi Revianto, juga mengajak semua pihak terkait yang terlibat dalam proses persidangan untuk menghormati keputusan MK sebagai bagian dari mekanisme hukum dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu.
Saat menyaksikan secara virtual putusan dissmisal pada Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Sesi III. Turut serta mendampingi Pj Gubernur Sultra yakni Ketua DPRD Provinsi Sultra, La Ode Tariala. Ketua KPU Provinsi Sultra, Asril. Staf Ahli Gubernur, dan Asisten Sekda bertempat di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sultra. (Adm)