Bahas Sertipikasi Tanah Wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi Hadiri Rapat Secara Daring.

93

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengikuti rapat Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf secara daring.

Rapat tersebut diselenggarakan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Senin 3 Februari 2025.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi, Agus S, ST mengatakan rapat itu membahas langkah-langkah strategis untuk penyelesaian sertipikasi tanah wakaf.

“Dengan kerjasama yang solid, diharapkan nanti proses ini dapat berjalan lebih efisien dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” terang Agus S.

Dikatakannya, sertipikasi tanah wakaf memiliki andil penting untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa dan konflik serta memaksimalkan pemanfaatan tanah wakaf demi kemaslahatan umat.

“Hal ini sejalan dengan program prioritas yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Yakni memastikan kerukunan antar umat beragama, kebebasan beribadah, serta pendirian dan perawatan rumah ibadah,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi.

Ditambahkannya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan terus mempercepat sertipikasi tanah-tanah wakaf dan rumah ibadah.

Dalam rapat itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi diwakili Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Jabar Asdiamangsyah, S.Sos. (adm)