Fakta Jual Beli Emas di Bahari Tomia Timur Berakhir Saling Mencakar

666

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Kasus penganiayaan di Kelurahan Bahari Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi beberapa waktu lalu. Kedua belah pihak saling mengklaim kronologi kasusnya.

Mengutip dari ciutan yang diduga keluarga pelaku seperti pemberitaan di media sosi (Facebook). Menyangkal tuduhan jika dikatakan sebagai pelaku penganiayaan seperti yang tercantum dalam laporan Polisi dan pemberitaan di media massa.

Bahkan dalam ciutan yang diduga keluarga pelaku tersebut. Memberikan keterangan yang berbeda dengan keterangan korban terkait proses jual beli emas yang menjadi pokok permasalahan.

Pemilik aqun sosial media (Facebook), Amrin Savior Scientis, yang diduga aqun keluarga pelaku. Dalam unggahannya mengomentari link berita media massa yang memuat kasus penganiayaan itu meluruskan kronologinya.

Dalam keterangan aqun media sosial (Facebook) Amrin Savior Scientis, berbeda dengan keterangan korban (Hj Wd St Haila, red). Khususnya bobot dan harga jual beli emas yang terjadi sejak tahun 2019 silam.

Menurut Amrin Savior Scientis, emas yang menjadi pangkal persiapan itu memiliki bobot 23 gram. Diibeli oleh (Alm) H Ahmad Yamin senilai Rp 5.400.000. Namun dalam caption di sosial media itu tidak dirincikan dengan jenis emas itu berupa kadarnya.

Aqun sosial media, Amrin Savior Scientis, juga menjelaskan jika tiga pekan setelah proses jual beli emas itu ke suami korban, H Yamin (Alm). Pihaknya ingin menebus kembali emas yang sudah terjual tersebut. Namun tawaran untuk menebus kembali emas itu tidak pernah terealisasi. Karena H Yamin (Alm) yang merupakan suami korban penganiayaan selalu memberikan alibi yang sulit dipahami.

“Baru berumur tiga pekan, emas itu hendak ditebus. Namun pihak (Alm) H Yamin selalu beralasan emasnya ada sama anaknya. Selalu dipimpong berbagai macam alasan,” jelas Amrin Savior Scientis, dalam cuitannya.

Aqun sosial media Amrin Savior Scientis. Dalam cuitannya mengatakan jika bukan ibunya, Wa Masi Muda, yang duluan mencakar. Menurutnya, ibunya saat itu mengalami sakit dibagian tangan. “Tidak membenarkan kalau orang tuaku yang memulai duluan karena tangannya sakit,” kata Amrin Savior Scientis.

Dalam cuitannya menanggapi link berita media massa yang memuat peristiwa itu. Aqun sosial media Amrin Savior Scientis, meminta media untuk tidak sepihak memuat persoalan klarifikasi pihak yang bersengketa. Dan hendaknya melakukan kroscek di Puskesmas Usuku Tomia Timur, dimana ibunya sedang opname dan diinpus paska kejadian itu.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, korban (Hj Wd St Haila, red) saat dikonfirmasi via telepon celulernya mengungkapkan jika jenis emas yang dibelinya dari cucu pelaku (Wawan,red) merupakan emas dengan bobot 22 gram berkadar 22 karat. Seharga Rp 6,6 juta, pada tahun 2019 akhir.

“Emas itu dibawa oleh cucu pelaku (Wawan,red) dan yang Terima saat itu adalah Almarhum suami saya, H Yamin. Wawan bilang bahwa mau jual emas, butuh uang untuk bayar SPP karena disuruh oleh ibunya dan juga neneknya (Wa Masi Muda),” ungkap Hj Wd St Haila (korban, red) mengenang proses transaksi jual beli emas tersebut. Kamis 30 Januari 2025.

Hj Wd St Haila, menjelaskan setelah proses jual beli emas sudah berlangsung begitu lama. Lantas pihak Wa Masi Muda memaksa mau datang menebus emas itu seharga Rp 5 juta.

“Masa cucunya (Wawan,red) dikasih uang harga penjualan emas seharga Rp 6.6 juta. Lalu mereka mau datang tebus Rp 5 juta saja,” Hj Wd St Haila, menjelaskan.

Perbedaan angka pembelian dan rencana tebusan itulah yang seringkali dilontarkan Almarhum H Yamin, dengan segala macam alibi tatkala meladeni pihak Wa Masi Muda saat datang di rumah korban penganiayaan (Hj Wd St Haila, red) untuk menebus emas tersebut.

“Inilah kenapa (Alm) waktu itu beralibi bahwa emasnya masih disimpan sama anaknya. Kalau mereka bilang didipimpong, karena mereka saat datang hendak menebus emas selalu datang dengan membawa uang hanya Rp 5 juta saja,” ujar Hj Wd St Haila.

Hj Wd St Haila, menambahkan jika orang tua kandung dari Wawan. Saat datang mengkroscek emas itu merasa tidak percaya jika emas itu dibeli dan dibayar ke Wawan dengan harga Rp 6,6 juta pada 2019 lalu.

“Saat diberitahu agar konfirmasi atau datangkan Wawan, mereka beralibi jika dia sudah berangkat ke Weda dan tidak ada jaringan dan tidak bisa ditelepon,” Pungkas Hj Wd St Haila.

Terkait pernyataan pihak Wa Masi Muda jika dalam kasus itu pihaknya yang diserang terlebih dahulu. Hj Wd St Haila, menjelaskan saat didatangi oleh Wa Masi Muda. Hj Wd St Haila sedang beraktivitas (lap kaca) di rumahnya. Sehingga berlanjut dimana keduanya terlibat pembicaraan dan kemudian Wa Masi Muda menyerang terlebih dahulu dengan mencakar wajahnya.

“Habis mencakar dia rampas tas yang saya pakai dan dilemparkan ke gedung di depan rumahku,” tutup Hj Wd St Haila.

Menurut Hj Haila, pelaku (Wa Masi Muda) sangat kuat dan dominan pada waktu kejadian. Bahkan menanjak di pendakian sekitar depan rumahnya sangat bertenaga. Karena saat menanjak sembari berteriak, suara teriakannya masih kencang.

Salah seorang tenaga perawat Puskesmas Usuku Tomia Timur, tempat Wa Masi Muda melakukan opname membenarkan jika terdapat pasien bernama Wa Masi Muda. Namun tidak dijelaskan apakah menjadi pasien itu ada kaitannya dengan insiden cakar-mencakar sebelumnya.

“Benar sedang dirawat di Puskesmas Usuku. Keluhannya oleng-oleng dan muntah saat masuk Puskesmas. Namun sekarang sudah dirawat di belakang (di ruang lain, red),” tukas salah seorang perawat Puskesmas Usuku yang enggan menyebut nama. (Adm)