Usai RDP Bersama Komisi II DPR-RI, Menteri ATR/Kepala BPN Ungkap Asal Muasal Sertipikat di Area Pagar Laut Tangerang

60

Jakarta, Tribunbuton.com — Berbagai jenis sertifikat yang berada dalam area pagar laut di Tangerang Banten mulai terendus. Sertipikat itu berasal dari girik yang dimiliki masyarakat. Lalu, girik-girik itu diubah menjadi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

“Rata-rata giriknya tahun 1982. Jadi, ini tidak pemberian hak baru. Ini adalah konversi hak girik,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 30 Januari 2025.

Dikutip dari laman Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Nusron Wahid, menjelaskan konversi girik menjadi SHGB atau SHM dilaksanakan kepala kantor pertanahan. Namun, dalam kasus pagar laut Kabupaten Tangerang dilakukan melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Kalau dia (pagar laut Tangerang) masuk program PTSL, yang paling bertanggung jawab adalah panitia ajudikasi,” ucap Nusron Wahid.

Sementara ini, Kementerian ATR/BPN telah melakukan sejumlah langkah merespons penemuan SHGB dan SHM di atas pagar laut Tangerang. Pertama, mencabut sejumlah sertifikat yang tak sesuai perundang-undangan.

Menteri ATR/Kepala BPN menyebut sudah ada 50 dari 263 bidang tanah yang sertifikatnya dicabut. Dia membuka kemungkinan lebih banyak sertifikat dicabut karena Kementerian ATR/BPN sedang melakukan pengecekan.

Langkah lainnya yakni dengan memeriksa para pejabat yang terlibat penerbitan sertifikat itu. Nusron Wahid, mengatakan ada delapan pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang sudah diperiksa.

“Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” ujar Nusron. (Adm)