WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Hj Wa Ode Sitti Haila, warga Kelurahan Bahari Kecamatan Tomia Timur. Korban penganiayaan beberapa waktu lalu menjalani pemeriksaan di kantor Polsek Tomia Timur. Rabu 29 Januari 2025.
Pemeriksaan guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut. Korban didampingi tim kuasa hukumnya dipimpin Jayadin La Ode SH.MH dari Kantor Advokat JLO & Partners.
Jayadin La Ode, kepada media ini mengungkapkan jika kliennya menjalani BAP kurang lebih empat jam oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Tomia Timur, Aipda Hajarul.
“Klien kami sudah selesai di BAP. Selanjutnya kami akan dikabari lewat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP),” ungkap Jayadin La Ode, dengan singkat melalui pesan Whatsapp. Kamis 30 Januari 2025.
Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) itu menambahkan jika penyidik dalam menangani kasus tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan seorang nenek di Kabupaten Wakatobi Hj ST Nur Haila, dianiaya di depan rumahnya sendiri, karena menolak menjual perhiasan emas kepada terlapor.
Kejadian itu mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka di bagian wajahnya. (Adm)