WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama pemerintah Kabupaten Wakatobi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Alih Media Sertipikat Elektronik.
Bertempat di Ruang Aula GTRA Summit Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi. Selasa 8 Oktober 2024.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi, Agus S, ST mengatakan penandatangan PKS tersebut. Sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan sertipikat elektronik di Kabupaten Wakatobi.
“Hal ini berdasarkan petunjuk teknis Nomor 10/ins-HK.02.01/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023. Tentang kegiatan Sertipikasi Tanah Aset Instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa secara elektronik,” kata Agus S, ST.
Dalam kegiatan itu turut disaksikan Kepala instansi terkait, Plh Kepala Kantor UPBU Matahora, Kepala Bank BRI, BNI, Bank Sultra Unit Wangi-Wangi, Kepala Desa dan PPAT di wilayah kerja Kabupaten Wakatobi. (Tribunbuton.com/adm)