WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Sebanyak 25 calon anggota legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilihan Calon Anggota Legislatif (Pilcaleg) bulan Februari 2024 lalu di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Telah menyerahkan dokumen berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Sebagai syarat utama untuk dilantik sebagai wakil rakyat sesuai diamanatkan dalam ketentuan berlaku.
Ketua KPU Kabupaten Wakatobi, La Deni, mengungkapkan LHKPN merupakan kewajiban bagi semua calon anggota DPRD terpilih ke lembaga yang telah ditunjuk, sebelum tiba masa pelantikkan.
“Hal ini mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Tentang penetapan pasangan calon, penetapan kursi dan penetapan calon terpilih. Pada pasal 52, diwajibkan bagi calon anggota DPRD terpilih untuk melaporkan harta kekayaan ke lembaga berwewenang yakni KPK sebelum 21 hari jelang pelantikkan,” ungkap Ketua KPU Wakatobi, Selasa 30 Juli 2024.
Dengan telah diterimanya dokumen LHKPN 25 anggota DPRD Wakatobi terpilih itu lanjut La Deni. Pihaknya kemudian akan menjadikannya dasar bagi 25 calon terpilih itu untuk diusulkan guna mengikuti proses pelantikkan.
“Alhamdulillah, sampai hari ini Selasa 30 Juli 2024. Semua calon anggota DPRD Wakatobi terpilih telah menyerahkan tanda terima penyerahan LHKPN di Kantor KPU Wakatobi. Karena setelah penetapan calon terpilih beberapa waktu lalu, maka wajib melaporkan LHKPN. Baik itu harta bergerak maupun tidak bergerak. Jika tidak melaporkan kekayaannya, maka calon tersebut tidak akan diusulkan untuk pelantikkan,” terang Ketua KPU Wakatobi.
Dikatakannya, penyerahan dokumen LHKPN 25 anggota DPRD terpilih tersebut. Akan diusulkan melalui Pemerintah Kabupaten Wakatobi, selanjutnya ke Gubernur Sulawesi Tenggara dan seterusnya.
Ditanyai siapa anggota DPRD terpilih yang memiliki nilai tertinggi dalam LHKPN yang telah diterima. La Deni, menjelaskan jika itu wewenang lembaga yang telah ditunjuk. Pihaknya hanya sebatas memfasilitasi.
“Yang menilai dan mengumumkan itu adalah KPK karena kita belum lihat. Tapi akan diumumkan oleh KPK melalui KPU, namun melalui tahapan selanjutnya sebelum tiba masa pelantikkan,” ujar Ketua KPU Wakatobi. (Tribunbuton.com/adm)