KUNKER DI JAWA TENGAH, MENTERI ATR/BPN UNGKAP DUA KASUS MAFIA PERTANAHAN

397

SEMARANG, TRIBUNBUTON.COM – Dua kasus kejahatan pertanahan yang terjadi di wilayah Jawa Tengah. Terungkap saat kunjungan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Semarang.

Dikutip dari laman Instagram (IG) Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi. Kedua mafia tindak pidana pertanahan yang berhasil ditemukan dan diungkap itu terjadi di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang. Dalam sesi konferensi Pers di Mako Mapolda Jawa Tengah, Senin 15 Juli 2024.

Pelaku mafia tanah dalam menjalankan aksi kejahatan menggunakan akta Autentik yang dipalsukan dan melakukan penipuan dan/atau penggelapan. Dari dua kasus itu, berhasil diselamatkan objek tanah seluas 826.612 meter persegi atau 82,66 hektare serta potensi kerugian negara dan masyarakat Rp 3,417 Triliun.

“Pemberantasan mafia tanah penting karena semangat kita untuk bisa menghadirkan keadilan atas urusan tanah dan tata ruang di negeri kita. Sekaligus kita ingin meyakinkan kepastian hukum untuk menghadirkan iklim investasi yang semakin kompetitif dan menjanjikan kepada para investor,” ujar Menteri AHY.

AHY, dalam kesempatan itu mengapresiasi kerja empat pilar dalam memberantas mafia tanah yakni Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan pemerintah daerah.

“Kami ingin benar-benar meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholders terutama jajaran kepolisian dan kejaksaan di seluruh tingkatan. Karena kita ingin memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya,” tegas AHY.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, menyampaikan jika pengungkapan kasus mafia tanah sama saja dengan menjamin kepastian hukum. Sehingga meningkatkan keamanan investasi dan mendukung ekonomi nasional. Ahmad Luthfi, mengapresiasi masyarakat yang telah membantu melaporkan kejahatan pertanahan itu.

“Ini semua berkat komitmen kami kerja sama yang kokoh dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah serta kejaksaan dan anggota sekalian. Sehingga ini dapat kita laksanakan. Ini menjadi motivasi bagi kami Polda Jawa Tengah bahwa dalam rangka ikut serta menegakkan hukum serta membangun perekonomian Indonesia,” tutur Kapolda Jawa Tengah.

Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah, Arif Rachman, selaku Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Kementerian ATR/BPN melaporkan bahwa mafia tanah di Jawa Tengah berasal dari semua lini termasuk dari tokoh intelektual. Kerugian yang dialami tidak hanya dari nilai tanah, namun juga melihat nilai pajak dan potensial tanah yang berada dalam kawasan industri.

“Kita juga mengembalikan pajak bahkan potensial lost. Ini yang paling penting kalau dari objek tanah mungkin terlihat Rp100 miliar, tapi pajak juga besar, belum lagi ini yang paling penting berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2022 bahwa kawasan Grobogan akan menjadi kawasan Industri. Investasi ini yang akan menyerap ribuan pekerja, namun mati karena mafia tanah,” papar Arif Rachman.

Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam konferensi pers ini, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Widodo; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama. Turut hadir, perwakilan Kabareskrim Polri; perwakilan gubernur, Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. (Tribunbuton.com/adm)