WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan kerawanan pelaksanaan jadwal tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang tidak terlaksana tepat waktu.
Pelaksanaan tahapan Pilkada tidak tepat waktu dimaksud yakni jadwal pencoklitan yang tidak dilaksanakan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi di dua hari awal pelaksanaan jadwal pencoklitan.
“Jadwal coklit dimulai 24 Juni – 25 Juli 2024. Namun di dua hari awal jadwal coklit yakni 24 – 25 Juni, Bawaslu tidak menemukan kegiatan coklit di lapangan,” kata Anggota Bawaslu Wakatobi, Arfis. Ditemui di kantornya, Jumat 28 Juni 2024.
Arfis, yang mengemban tugas sebagai Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas tersebut mengatakan dengan kondisi seperti itu. Bawaslu melakukan upaya pencegahan dengan memberikan saran perbaikan terhadap KPU Wakatobi.
“Pada prinsipnya, kami dorong KPU Wakatobi untuk melakukan upaya percepatan pelaksanaan kegiatan coklit. Karena durasi coklit ini 30 hari, dan tidak ada yang bisa memberi jaminan jika 30 hari itu bisa dituntaskan,” ujar Arfis.
Tidak terlaksananya jadwal coklit tepat waktu lanjut Arfis, KPU Wakatobi sempat berkoordinasi dengan Bawaslu Wakatobi. Dan KPU Wakatobi menjelaskan, namun kemudian pihak Bawaslu minta KPU Wakatobi untuk mengklarifikasi secara tertulis.
“Kami di Bawaslu menyampaikan upaya percepatan perbaikan melalui surat Nomor 27/PM.01 02/K.SG/15/06/2024. Perihal saran perbaikan. Disamping itu Bawaslu Wakatobi meminta KPU Wakatobi agar memberikan klarifikasi tertulis terkait adanya keterlambatan pelaksanaan coklit coklit di dua hari pertama,” ungkap Arfis.
Dikatakannya, terkait perkembangan coklit KPU Wakatobi baru dilaksanakan dihari ketiga,
“Misalkan seperti di pulau Kaledupa, Tomia dan Binongko, nanti 26 Juni 2024 siang baru ada kegiatan coklit. Ini disebabkan logistik seperti stiker baru tiba di tempat setelah itu dilakukan sortir,” Arfis, membeberkan.
Menanggapi perihal tersebut. Ketua KPU Kabupaten Wakatobi, La Deni, menjelaskan sesuai Keputusan KPU Nomor 799 tentang Petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan calon Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, Wali kota/Wawali. Jadwal pencocokan dan penelitian daftar pemilih dimulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Namun kata La Deni, karena keterlambatan pendistribusian stiker tanda coklit dari perusahaan percetakan yang diadakan KPU Provinsi Sultra. Maka dapat kami jelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi KPU Provinsi dengan Bawaslu Provinsi disepakati pelaksanaaan Coklit dilakukan selama masa coklit yakni tgl 24 Juni – 24 Juli 2024.
Selanjutnya, kabupaten/kota yang stiker coklitnya agak telat tiba. Sehingga tanggal 24 Juni sulit dilakukan coklit maka perkuat pada tahapan persiapan coklit lebih dulu yakni sortir stiker, distribusi, apel pantarlih dan Bimtek Pantarlih.
Sehingga pada tanggal 24 Juni pasca apel akbar pencoklitan sebagai awal dimulai coklit, KPU lebih fokus memaksimalkan bimtek pantarlih dan sortir alat kelengkapan coklit yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari rangkaian coklit.
“Alhamdulillah stiker coklit tiba di Wakatobi pada Selasa malam tanggal 25 Juni 2024. Kemudian pada tanggal 26 Juni stiker coklit di distribusikan ke Pantarlih melalui PPK dan PPS langsung dilakukan coklit oleh pantarlih dengan mendatangi rumah-rumah penduduk di wilayahnya masing-masing,” La Deni, menjelaskan.
La Deni, menegaskan jika pada prinsipnya keterlambatan stiker coklit ke pantarlih tidak akan menghambat tahapan coklit. Hal ini menjadi motivasi KPU Wakatobi untuk menyelesaikan pencoklitan sesuai jadwal tahapan coklit yang ditentukan yakni tanggal 24 Juli.
“KPU Wakatobi berterima kasih kepada Bawaslu yang selalu memberikan saran dan himbauan agar KPU sebagai penyelenggara teknis bekerja tepat waktu sesuai amanah peraturan perundang – undangan,”
“KPU Wakatobi juga meminta untuk selalu diawasi selama melakukan pencoklitan yang dilakukan pantarlih untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam proses pencoklitan,” harap Ketua KPU Wakatobi. (Tribunbuton.com/adm)