WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dipastikan tidak ada pasangan calon lewat jalur perseorangan (independen).
Hal tersebut diperkuat dengan Siaran Pers Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, Senin 13 Mei 2024.
Dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua KPU Wakatobi, La Deni itu dijelaskan jika pendaftaran bakal calon perseorangan dibuka sejak 8-12 Mei 2024. Namun hingga hari terakhir pendaftaran yakni 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita. Tidak ada yang mendaftar.
Sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, surat Ketua KPU Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 12 Mei 2024 perihal penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam bentuk fisik dan digital.
Serta berita acara nomor 87/PL.02.2-BA/7407/2024 tentang rekapitulasi penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi tahun 2024.
“(1). Penyerahan dokumen syarat minimal dan persebaran dukungan dilaksanakan pada tanggal 8-14 Mei 2024. (2). Penyerahan dokumen syarat minimal dan persebaran dukungan sebagaimana dimaksud angka (1) satu dilakukan melalui aplikasi sistim pencalonan (Silon Kada),”
“(3). KPU Kabupaten Wakatobi telah menutup penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi yang telah dibuka sejak tanggal 8-12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita. Sesuai dengan program dan jadwal kegiatan berlaku,” tulis KPU Wakatobi dalam siaran pers.
Dalam paragraf penutup siaran pers KPU Wakatobi dipertegas bahwa berdasarkan angka (3) tiga tidak ada bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi tahun 2024 yang menyerahkan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan baik dokumen digital maupun dokumen fisik. (Tribunbuton.com/adm)