10 KABUPATEN/KOTA DI SULTRA DIANUGERAHI PIAGAM PEDULI HAM

546

KENDARI, TRIBUNBUTON.COM – Sebanyak 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Menerima piagam penghargaan sebagai kabupaten dan kota peduli Hak Asasi Manusia (HAM). Piagam penghargaan itu diserahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sultra, Drs H Asrun Lio, M.Hum. Kamis 28 Desember 2023.

Dikutip dari laman sosial media Dinas Kominfo Sultra. Dari 17 kabupaten/kota di Sultra, hanya 15 kabupaten/kota yang mengusulkan penilaian kriteria peduli HAM. Dari 15 kabupaten/kota yang mengusul tersebut, hanya ada 10 yang masuk kriteria.

Yang memenuhi kriteria Kabupaten/Kota peduli HAM yakni Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Muna, Kabupaten Muna barat, Kabupaten Wakatobi dan Kota Kendari.

Sekda Sultra, Asrun Lio, mewakili Pj Gubernur Sultra dalam sambutannya menyampaikan jika dalam UUD 1945. Pembahasan mengenai Hak Asasi Manusia tertuang dalam Bab XA. Dimana terdapat 10 pasal yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia, yaitu mulai dari pasal 28A sampai dengan 28J. Menegaskan bahwa P5 HAM (Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia) menjadi tanggung jawab negara terutama Pemerintah.

“Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 53 tahun 2021 tentang rencana aksi Nasional Hak Asasi Manusia. Ada 4 rencana strategis yang harus dilaksanakan Pemerintahan Provinsi dan Kab/Kota yakni Pertama, perlindungan hak-hak perempuan, Kedua perlindungan hak-hak anak, Ketiga perlindungan hak-hak penyandang disabilitas dan Keempat perlindungan hak-hak masyarakat adat,” ujar Sekda Sultra.

Sekda Sultra berharap tahun akan datang seluruh Pemerintah Kabupaten Kota di Sultra serta Pemerintah Provinsi Sultra dapat memenuhi kriteria Kab/Kota peduli HAM.

“Beberapa bulan yang lalu, pemerintah telah meluncurkan Peraturan Presiden RI Nomor 60 tahun 2023 tentang strategi Nasional bisnis dan HAM. Strategis Nasional bisnis dan HAM berfungsi sebagai pedoman bagi pelaku usaha untuk ikut serta dalam penghormatan HAM pada sektor bisnis, tata kelola yang baik dalam dunia usaha tidak lepas dari tanggung jawab untuk menghormati HAM,” Asrun Lio, menjelaskan.

Ditambahkannya, Kementerian Hukum dan HAM RI dalam menyusun peraturan turunan dari Peraturan Presiden tentang strategi nasional bisnis dan HAM yang substansinya mengatur secara rinci tentang mekanisme kerja gugus tugas nasional dan gugus tugas daerah bisnis dan HAM. Dengan lahirnya peraturan turunan dari Perpres akan memberi petunjuk yang jelas dan tegas tentang alur komunikasi yang efektif.

Dalam penyerahan piagam peduli HAM tersebut. Sekaligus dirangkai dengan pengukuhan gugus tugas daerah bisnis dan HAM Provinsi Sultra.

Hadir dalam penyerahan tersebut Ketua DPRD Sultra, Forkopimda Sultra, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sultra, Kepala BIN Daerah Sultra, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Danlanal Kendari, Danlanud Haluoleo, Para Bupati/Pj. Bupati, Pimpinan Tinggi Pratama Sultra dan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Kanwil Kemenkumham Sultra. (Tribumbuton.com/adm)