TIGA PELAKU PENIKAMAN WARTAWAN DI KOTA BAUBAU DITUNTUT TIGA DAN EMPAT TAHUN PENJARA

778

BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Tiga terdakwa pelaku penikaman Wartawan media online, Kasamea.com di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Beberapa waktu lalu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Baubau. Senin 27 November 2023.

Juru bicara PN Baubau, Rinding Sambara SH, mengungkapkan sidang perkara penikaman Wartawan Kasamea.com telah sampai pada sidang pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Baubau, La Ode Abdul Sofyan dan Wa Ode Nur Nilam, telah membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim PN Baubau.

Dalam pembacaan tuntutan itu lanjut Rinding Sambara, ketiga terdakwa hadir dalam persidangan dan didampingi kuasa hukumnya. Terdakwa I, Adani Husein Darwis alias Dani bin Husein Darwis, dituntut berupa pidana penjara selama empat tahun. Dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I dengan perintah agar Terdakwa I tetap ditahan.

Kemudian Terdakwa II, Marwan alias Jeni bin Naim dan Terdakwa III, Muhammad Hidayat Hasanuddin alias Kasper bin Muksin Rais. Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu secara bersama-sama.

“Sebagaimana yang kami dakwakan dalam dakwaan primer, melanggar pasal 353 ayat 1, junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana,” ucap Rinding, mengutip tuntutan yang dibacakan JPU.

Dalam pembacaan tuntutan untuk terdakwa I dan terdakwa II. KPU Kejari Baubau menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa I dan II berupa pidana penjara masing-masing selama tiga tahun. Dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani masing-masing dengan perintah agar para Terdakwa tetap ditahan,” urainya.

Kata Rinding Sambara, Hakim PN Baubau menetapkan barang bukti (BB) berupa 1 unit handphone merk iPhone 13 mini warna biru, satu (1) unit handphone Asus Z Phone 9 dikembalikan kepada pemiliknya yakni Terdakwa I. Kemudian, 1 unit sepeda motor Yamaha XTride warna hitam dengan nomor Polisi DT 3439 DG, dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa II.

Lalu menetapkan agar para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2500.

“Itu tuntutan yang telah dibacakan oleh penuntut umum pada hari senin tanggal 27 november 2023. Kemudian, untuk selanjutnya persidangan ditunda hari Senin tanggal 4 Desember 2023, dengan agenda sidang pembelaan dari para terdakwa dan penasehat hukum,” ujar Rinding Sambara.

Rinding Sambara, menambahkan setelah diajukan pembelaan. Apabila dari pihak Terdakwa pada saat itu telah siap atau sudah mengajukan pembelaannya. Diberikan oleh majelis hakim kepada penuntut umum untuk mengajukan tanggapan.

Seperti diketahui, Terdakwa I Adani Husein Darwis alias Dani bin Husein Darwis adalah “man maker” dalam kasus penikaman Wartawan di Negeri Syara Patanguna tersebut. Saat kejadian, Dani menjabat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Selatan.

Sedangkan korban, LM Irfan Mihzan, diduga ditikam karena pemberitaan dugaan tindak pidana korupsi “Bandara Busel”. Kasus yang beberapa bulan lalu sempat viral karena ramai diberitakan media Pers ini, diungkap oleh Kejaksaan Negeri Buton hingga menetapkan lima orang tersangka, dan tengah menanti peradilan di Pengadilan Tipikor. (Tribunbuton.com/adm)