BUTON, TRIBUNBUTON.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asnawi Jamaludin SPd.MSi, menekankan semua pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) di wilayahnya untuk memenuhi hak-hak pegawai Non ASN. Dalam hal ini kepemilikan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip dari laman Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Buton. Penekanan itu disampaikannya saat mewakili Pj Bupati Buton memimpin rapat monitoring Dan Evaluasi Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan peserta non ASN Kabupaten Buton Tahun 2023. Bertempat di Aula Bupati Buton Kompleks Perkantoran Takawa Jumat, 17 November 2023.
Pada kesempatan itu, jenderal birokrasi di Buton tersebut mengatakan Pemkab Buton akan tetap memperhatikan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai Non ASN. Dan harus menjadi perhatian bagi semua pimpinan OPD. Namun tentunya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
“Tinggal kepedulian kita saja, jangn hanya tenaganya kita gunakan tapi hak-haknya kita abaikan,” kata Sekda Buton.
Terkait kepesertaan pegawai Non ASN. Sekda Buton menegaskan agar semua bendahara di masing-masing OPD untuk selalu membayarkan dan tidak menunda terkhusus untuk BPJS Ketenagakerjaan pegawai non ASN.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Baubau, mengungkapkan sesuai instruksi Presiden No 2 tahun 2021 tentang optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Mengamanatkan kepada pemerintah Kabupaten/Kota untuk dapat memberikan perlindungan bagi pekerja non ASN.
“Di Kabupaten Buton sekitar 3800 pegawai non ASN sudah terlindungi program kecelakaan kerja dan kematian BPJS ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Jumlah tenaga kerja formal yang sudah terlindungi termasuk di dalamnya pekerja di perusahaan non ASN dan aparatur desa berjumlah 4.627. Jika dilihat dari angkatan kerja, di Kabupaten Buton baru sekitar 10 persen yang terlindung. Sisanya belum terlindungi adalah dari sektor mikro kecil dan pekerja rentan.
“Kita berharap kolaborasi kami dengan pemerintah Kabupaten Buton dapat terus terjalin dengan baik kedepannya untuk bersama-sama memastikan masyarakat pekerja di Kabupaten Buton dapat mendapatkan haknya berupa perlindungan,” tutupnya. (Tribunbuton.com/adm)