BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Beredar isu jika proses kasus penyidikan tindak pidana penikaman terhadap wartawan media online, Kasamea.com di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu berakhir damai.
Dimana korban, Irfan Mihzan, menyetujui tawaran pihak pelaku, Adani Hussein Darwis, yang merupakan oknum ASN di Kabupaten Buton Selatan untuk penyelesaian secara kekeluargaan dan diminta mencabut laporan Polisi.
Irfan Mihzan, saat dikonfirmasi menepis isu telah berdamai atau mencabut laporan Polisi. Menurutnya, kasus tersebut masih terus berlanjut sesuai hukum berlaku.
Sebagai korban, Irfan Mihzan, menganggap sangat tidak etis dan tidak bijak bila menempuh jalur damai. Karena kasus penganiayaan berat yang menimpanya telah direncanakan pelaku, Ahdani Husein Darwis, yang menjabat Sekretaris Dinas PUPR Buton Selatan.
“Apalagi kasus ini sejak awal sudah terpantau hingga nasional. Banyak pihak sejak awal sudah membantu berikan perhatian, terutama rekan-rekan media pers. Bahkan menjadi perbincangan di media sosial,”
“Organisasi profesi Wartawan/Jurnalis, PWI, AJI, IJTI, JMSI, SMSI, Dewan Pers. Organisasi kemahasiswaan/masyarakat, PMII, HMI, Pospera, PENA ’98. Belum lagi Polri, yang sudah turunkan personil langsung dari Mabes, Polda membantu personil Polres Baubau. Semua memantau dan berperan besar dalam mengungkap kasus ini,” ujar Irfan Mihzan, via press releasenya Minggu 10 September 2023.
Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ismunandar, mengatakan berkas perkara kasus tersebut sudah masuk tahap satu di Kejaksaan Negeri Baubau.
“Namun karena berkas perkara itu dianggap belum lengkap. Maka petunjuk pihak Kejaksaan untuk sementara dikembalikan ke Polres untuk dilengkapi,” jelas Kasat Reskrim Polres Baubau. (Tribunbuton.com/adm)