MENTERI ATR/BPN HADIRI PENYERAHAN SERTIFIKAT HAK MILIK WARGA DI SULTRA

615

KENDARI, TRIBUNBUTON.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Menyerahkan sertifikat aset dan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan beberapa instansi dan lembaga lingkup Pemrov Sultra.

Dalam kegiatan yang dihadiri Gubernur Sultra, H Ali Mazi SH, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto tersebut. Bertempat di Aula Merah Putih Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, Senin 4 September 2023.

Kepala Kanwil BPN Sultra, Asep Heri MH, pada kesempatan menyampaikan beberapa hal penting. Diantaranya, dijabarkan jika sertifikat yang akan diserahkan sebanyak 260 itu terdiri dari 17 sertifikat hak milik kegiatan PTSL di Kelurahan Kendari, 3 sertifikat wakaf, 2 sertifikat persyarikatan Muhammadiyah, 4 sertifikat gereja, 2 Pura, hak pakai Pemprov 9, Hak Pakai Pemda Kab/Kota 123, Hak Pakai Pemdes 47 dan 54 Sertifikat BMN.

Selain itu juga, Kepala BPN Sultra melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil BPN dan Kantah Kab/Kota se- Provinsi Sultra dengan berbagai instansi dan sosial kemasyarakatan sebanyak 50 PKS. Serta 1 tambahan komitmen dengan Morem 143 Halu Oleo.

“Adapun Ruang Lingkup PKS yakni Percepatan Pelaksanaan Program Strategis Nasional dan Daerah di bidang pertanahan. Percepatan pensertifikatan aset pemerintah daerah dan sosial keagamaan di Sultra. Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya serta pengamanan kegiatan PSN. Serta Implementasi program merdeka belajar-kampus merdeka dalam mendukung mengingat pelaksanaan PSN di Sultra,” jelas Kakanwil BPN Sultra.

Dari 17 Kantor Pertanahan Kab/Kota di Sultra lanjut Kepala BPN Sultra. Masing-masing mendapat dukungan anggaran dari Pemerintah Kab/Kota sebesar Rp 14.Mikyat lebih dan hibah tanah seluas 9.021 m².

“Antara lain di Konawe Utara sebesar Rp 5,1 M dari APBD perubahan tahun 2023 untuk mendukung terbentuknya Konawe Utara lengkap. Kolaka di APBD perubahan sebesar Rp 1.2 M untuk kegiatan pengukuran dan pilot project satu peta satu data berbasis kelurahan. Hibah Tanah dari Pemerintah Kota Kendari dan tiga Pemerintah Kabupaten yakni Konawe Kepulauan, Kolaka Timur berupa tanah dengan luas total 9.021 m² dipergunakan untuk bangunan Gedung Kantor Pertanahan Setara dengan nilai Rp 5 Milyar lebih,”

“Hibah kendaraan roda empat kepada kantor pertanahan Kabupaten Konawe Selatan senilai Rp. 483 juta lebih. Hibah anggaran untuk pembuatan dan pemanfaatan peta Zona Nilai Tanah (ZNT) seluas 266,321 Ha dengan total anggaran Rp 2 Milyar lebih di lima Kabupaten (Bombana, Buton Tengah, Kolaka Timur, Konawe Kepulauan dan Muna Barat),” ujar Kakanwil BPN Sultra.

Selain itu, ada dua Kota melalui peraturan Walikota memberikan keringan BPHTB sebanyak 50 persen yaitu Kota Kendari dan Kota Bau-bau. Ada tiga Kabupaten yang membebaskan BPHTB khusus kepada masyarakat tidak mampu pada kegiatan program strategis nasional (PTSL dan Redistribusian Tanah) yaitu Kolaka Timur, Kolaka dan Konawe Utara.

Kakanwil BPN Sultra menambahkan dari 17 Kab/Kota baik daratan maupun kepulauan dalam perspektif pertanahan dan ruang. Estimasi jumlah bidang tanah di Sultra adalah 1.915.690 bidang dengan jumlah bidang tanah yang terdaftar sebanyak 1.314.699 bidang.

“Dan yang belum terdaftar sebanyak 611,027 bidang (31,37%). Oleh karna itu, diharapkan dukungan dari semua pihak. Target tahun 2023 PBT PTSL sebanyak 58.721 Ha dan sudah selesai 100 persen redistribusi 19.500 bidang telah selesai 100 persen dan target sertifikat atas tanah sebanyak 62.967 bidang akan diselesaikan pada bulan Oktober 2023,” kata Kepala BPN Sultra.

Gubernur Sultra, H Ali Mazi, mengungkapkan salah satu program strategis nasional yang menjadi kebijakan pemerintah di bidang pertanahan adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sehingga bisa memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah.

“Dalam pandangan kami, Kementerian ATR/BPN RI selaku penanggungjawab pelaksanaan program pelayanan bidang pertanahan telah sukses melaksanakan program PTSL untuk percepatan dan peningkatan kapasitas dalam peningkatan layanan pertanahan di Sultra,” ungkap H Ali Mazi, yang akan berakhir masa jabatannya hari ini, 5 September 2023.

Menurut Ali Mazi, masyarakat Sultra patut bersyukur karena program PTSL telah menyentuh seluruh lapisan masyarakat yang ada di Sultra. Aset-aset pemerintah pusat dan daerah, pemerintah desa merupakan salah satu objek dari PTSL.

“Selaku pemerintah daerah Prov Sultra. Kami yakin dan percaya, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sultra dapat menyelesaikan pensertifikatan tanah sesuai dengan roadmap yang telah direncanakan,” harap Ali Mazi.

Pemprov Sultra kata Ali Mazi, terus mendukung dan mendorong upaya penyelesaian pensertifikatan tanah di seluruh wilayah Sultra. Karena itu salah satu wujud nyata dukungan Pemprov Sultra adalah dengan menginspirasi kepada seluruh Bupati/Walikota untuk berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kab/Kota di wilayah masing-masing.

Dengan tujuan agar melaksanakan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) dan juga menginstruksikan kepada Bupati/Walikota untuk melakukan pengurangan bahkan penghapusan Bea Perolehan dan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) program strategis nasional pada kegiatan PTSL dan kegiatan Redistribusi Tanah.

Sementara itu Menteri ATR/BPN RI, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan itu. Menurutnya, penandatanganan PKS yang dihadiri seluruh unsur Forkopimda dan unsur terkait di Sultra baru pertama kalinya.

“Saya menginjak tanah di Sultra, saya mengingat satu momentum yang sangat bersejarah dilaksanakannya GTRA tahun 2022. Disana ada satu kejadian yang sangat luar biasa dalam meningkatkan masyarakat pesisir. khususnya nelayan tidak membayangkan mendapatkan hak atas tanah mereka. kita harus menghargai masyarakat harus diberikan pengakuan hak tanah mereka,” pungkas Hadi Tjahjanto. (Tribunbuton.com/adm)