SOSIALISASI PKPU NOMOR 6 TAHUN 2023, BEGINI PENJELASAN KPU BUTUR

460

BUTUR, TRIBUNBUTON.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023. Bertempat disalah satu Hotel di Butur, Minggu 19 Maret 2023.

PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tersebut. Terkait Daerah Pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPR, DPRP, DPRD kabupaten/kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang.

Ketua KPU Butur, Hasruddin, mengatakan Pemilu serentak 2024 sudah di depan mata. Sehingga dibutuhkan gerakan cepat dan tepat dalam rangka kesiapan dan suksesnya pesta demokrasi lima tahunan itu.

“KPU Kabupaten Buton Utara mengambil peran yang besar dalam upaya mensukseskan Pemilu 2024,” terang Hasruddin.

Dalam upaya mensukseskan hajatan dimaksud. Hasruddin, mengungkapkan jika membutuhkan peran dan kerjasama semua pihak. Baik itu masyarakat maupun pihak terkait lainnya.

“Perlu kita ketahui bahwa KPU tidak dapat bekerja sendiri, namun butuh kerjasama yang baik dengan seluruh stake holder yang terlibat baik pemerintah daerah, Bawaslu dan dukungan penuh dari ketua-ketua partai politik dan juga tentunya dukungan keamanan dari TNI-Polri,” ungkapnya.

Hasruddin, berharap seluruh stakeholder terutama partai politik, untuk bersama-sama menyampaikan terkhusus di internal partai maupun konstituen jika pemilu 2024 masih menggunakan dapil pemilu terakhir yakni 2019.

“Suatu kewajiban untuk kita semua, khususnya juga partai politik untuk mensosialisasikan terkait dapil ini,” harap Ketua KPU Butur.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Butur, Muhammad Sairman Sahadia, menjelaskan dapil akan merujuk pada batas wilayah atau jumlah penduduk dalam suatu wilayah yang menjadi dasar penentuan jumlah kursi yang diperebutkan.

“Sehingga menjadi dasar penentuan jumlah suara untuk menentukan calon terpilih. Orang yang tinggal di daerah pemilihan tersebut dan berhak memilih (Konstituen),” Muhammad Sairman Sahadia, menjelaskan.

Dapil di Kabupaten Buton Utara, Muhammad Sairman Sahadia, menuturkan jika menggunakan rancangan I. Pasalnya rancangan dimaksud telah dilakukan uji publik dan diterima khalayak.

Dimana sejak awal, KPU Butur telah mengusulkan dua rancangan dapil. Rancangan pertama. Dapil satu dengan 7 kuota kursi meliputi Kecamatan Kambowa dengan jumlah penduduk 7.659, Kecamatan Bonegunu jumlah penduduk 9.197. Kulisusu Barat dengan jumlah penduduk 7.326 jiwa.

Di dapil dua dengan 5 kuota kursi meliputi Kecamatan Kulisusu Utara jumlah penduduk 10.074 jiwa, Kecamatan Wakorumba Utara dengan jumlah penduduk 8.429 jiwa. Selanjutnya, dapil tiga dengan 8 kuota kursi meliputi Kecamatan Kulisusu dengan jumlah penduduk 27.652.

Dalam rancangan dua, dapil satu dengan 5 kuota kursi meliputi Kecamatan Kambowa, Bonegunu. Dapil dua kuota 5 kursi meliputi Kecamatan Kulisusu Utara dan Wakorumba Utara. Dapil tiga kuota 10 kursi meliputi Kecamatan Kulisusu Barat dan Kulisusu.

“Jadi kita di KPU Buton Utara menggunakan rancangan yang telah melalui beberapa tahapan dan diterima oleh masyarakat,” jelasnya

Muhammad Sairman Sahadia, memastikan Pemilu 2024 jumlah kursi di DPRD Butur tetap 20 kursi. Hal itu mengingat jumlah penduduk Kabupaten Butur hanya kurang lebih 70.337 jiwa. (Tribunbuton.com/Asm)