BUTUR, TRIBUNBUTON.COM – Persatuan Alumni Mahasiswa Hukum Tata Negara Sulawesi Tenggara ( PAM HTN)-Sultra meminta Bupati Buton Utara (Butur) melakukan evaluasi terhadap Tim Pemberian Jasa Hukum lingkup Pemkab Butur.
Direktur Eksekutif PAM HTN-Sultra, Julman Hijrah SH, mengatakan permintaan evaluasi tersebut menyusul adanya dugaan salah satu anggota Tim Pemberian Jasa Hukum lingkup Pemkab Butur belum memenuhi syarat.
Dalam Lampiran Surat Keputusan (SK) Bupati Buton Utara Nomor 123 Tahun 2021 Tanggal 13 April Tahun 2021. Tentang Pembentukan Tim Pendampingan Penanganan Perkara Hukum atau Pemberian Jasa Hukum Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021 ada dua Komponen Kerja.
“Komponen kerja pertama terdiri dari tiga orang yakni Bang Dayat selaku Koordinator Tim dan dua orang anggota terdiri dari Muh.Istigfar SH.MH dan Dodi SH. Sedangkan Komponen kedua merupakan Asisten/Pembantu Khusus TIM yakni satu orang La Ode Harmawan SH,” terang Julman Hijrah, Kamis 16 Februari 2023.
Berdasarkan hasil investigasinya, Julman Hijrah, menjelaskan melihat, memperhatikan, meneliti serta mencocokkan semua informasi termasuk keterangan pihak Bagian Hukum Setda Butur terhadap nama-nama yang tercantum dalam SK tersebut. Ditemukan salah satu anggota Tim Pemberian Jasa Hukum lingkup Pemkab Butur belum memenuhi syarat.
“Saudara Muh Istigfar, belum mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), belum mengikuti Ujian Profesi Advokat, belum dilakukan penyumpahan pada pengadilan setempat, berdasarkan keterangan dari pihak Bagian Hukum Setda Buton Utara kondisi. Dan kondisi ini berlanjut hingga Tahun 2022,” beber Julman Hijrah.
Jika merujuk Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat lanjutnya, jasa hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
“Dalam ketentuan pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti Pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. Sedangkan dalam ketentuan ayat 2 di jelaskan pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat,” ujarnya.
Berdasarkan kondisi tersebut, alumnus jurusan hukum Universitas Sulawesi Tenggara itu berpandangan bahwa sejak 2021 – 2022 terdapat pemaksaan kehendak yang dilakukan oleh pihak Setda Butur untuk memasukkan Muh Istigfar sebagai Tim Pemberi Jasa Hukum lingkup pemerintah Kabupaten Buton Utara.
“Saya pikir, kita semua membaca dan memahami semua regulasi yang berkaitan dengan pemberi jasa hukum.
Jika dalil hukum penempatan sdr Istigfar telah sesuai mekanisme maka yang paling memungkinkan adalah eksistensi Badan/Lembaga Pemberi Jasa Hukum menggunakah Haknya sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 9 UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Jo. Pasal 13 Peraturan Daerah Buton Utara Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemberian Bantuan Hukum yakni hak untuk melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum, akan tetapi landasan ini perlu kiranya mendapatkan penjelasan detail dari pihak atau Badan Pemberi Jasa Hukum. Sehingga tidak menimbulkan debat table dan persepsi rumit di publik,” Julman Hijrah, menyarankan.
Pada satu sisi, Julman Hijrah, mengatakan eksistensi Sdr Istigfar bukan merupakan keputusan dan kebijakan atau pendapat hukum dari pihak pemberi jasa hukum. Namun itu merupakan sebuah pemaksaan kehendak dari pihak sekretariat daerah. Jika merujuk pada legalitas Tim Pemberi Jasa Hukum, Pembentukannya Berdasarkan Surat Keputusan Bupati bukan atas Usulan dari pihak Pemberi Jasa Hukum sendiri.
Jika merujuk pada fakta-fakta tersebut, Julman Hijrah, berpendapat kondisi ini merupakan bentuk penyalahgunaan anggaran daerah. Sehingga saya berpandangan perlu kiranya Bupati Buton Utara mengambil sikap tegas agar melakukan ferivikasi terhadap legalitas formil Tim Pemberi Jasa Hukum di Tahun 2023 hingga seterusnya. Karena jelas, tindakan pembiaran selama 2 tahun ini berpotensi mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan daerah.
“Pengangkatan saudara istigfar diduga kuat bertentangan dengan pasal 1 ayat 2 UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat karena belum melaksanakan PKPA, UPA, maupun belum melaksanakan sumpah pada pengadilan setempat. Sehingga akibat yang di timbulkan berpotensi terjadinya penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari ( hak-hak keuangannya ) selama menjadi TIM Pemberi Jasa Hukum Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara,” tutupnya. (Tribunbuton.com/Asm)