BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Forum Komunikasi Mahasiswa Kepulauan Buton (Forkom Kepton) menuding jika pemberhentian jabatan Roni Mohtar sebagai Sekretaris Kota (Sekot) Baubau tidak prosedural.
Yulan, Ketua Bidan Advokasi Forkom Kepton mengatakan Walikota Baubau, La Ode Ahmad Monianse. Seharusnya melakukan konsultasi dengan Gubernur Sulawesi Tenggara selaku atasannya dan itu sesuai aturan berlaku.
“Pemberhentian Sekertaris Daerah kota/kabupen perlu dikonsultasikan lebih awal dengan gubernur maupun dengan pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Agar direkomendasikan dan di evaluasi sesuai aturan yang berlaku,” terang Yulan, melalui press release Kamis 16 Februari 2023.
Pemberhentian Sekot Baubau lanjut Yulan, justru tidak berdasarkan rekomendasi ataupun pengusulan dan evaluasi oleh Pemprov Sultra. Tapi langsung diberhentikan secara sepihak.
“Apabila Walikota Baubau tidak melakukan langkah peninjauan maka kami akan konsolidasikan dengan elemen-eleman mahasiswa untuk melakukan demonstrasi minggu depan,” ancam Yulan.
Walikota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, beberapa hari sebelumnya dalam sebuah sesi wawancara dengan sejumlah awak media menjelaskan jika pemberhentian Sekot Baubau telah sesuai mekanisme.
Mekanisme yang telah dilalui orang nomor Wahid di pemerintahan Kota Baubau itu antara lain telah melakukan konsultasi dengan Gubernur Sultra. Termasuk rektor salah satu Perguruan Tinggi (PT) tempat menjadi tenaga pengajar Roni Mohtar sebelum jabat Sekot Baubau.
“Konsultasi dengan Pak Gubernur Sultra sudah, jauh sebelumnya. Saya juga sudah pernah ambil langkah minta Pak Rektor UHO untuk menarik. Namun kabarnya, Pak Rektor tidak mau bahkan memperpanjang. Namun tembusannya tidak pernah sampai di saya,” terang Walikota Baubau.
Menurut politisi PDIP tersebut, permintaan perpanjangan jabatan itu adalah pengguna dalam hal ini Walikota. “Permintaan perpanjangan itu kan user, kalau orang lain, tidak etislah,” ucapnya.
Berdasarkan ketentuan berlaku lanjut La Ode Ahmad Monianse, masa jabatan Sekda itu lima tahun. Setelah itu dilakukan evaluasi. “Jadi, satu bulan sebelum berakhir masa jabatannya kita sudah evaluasi. Apakah masih memungkinkan diperpanjang atau tidak,” ujar Pak Moni, sapaan Walikota Baubau.
Dikatakannya, dari hasil evaluasi tim yang dibentuknya. Rupanya jabatan Sekot yang dijabat Roni Mohtar tidak memungkinkan lagi untuk diperpanjang. Dan itu telah sesuai dengan permintaan Walikota Baubau sebelumnya, Alm AS Tamrin.
“Dulu, Alm Pak Tamrin membutuhkan tenaga dari UHO untuk mengisi jabatan tertentu seperti Kepala OPD dan Sekda. Dengan asumsi saat itu bahwa staf yang ada belum ada yang memenuhi kriteria,”
“Berdasarkan hasil evaluasi kami terakhir, rupanya untuk staf yang punya kapasitas itu sudah cukup. Sehingga staf pinjaman dari luar kita pulangkan,” kata La Ode Ahmad Monianse.
Dijelaskannya, mantan pejabat bersangkutan (Roni Mohtar, red) sudah pernah disampaikan jauh sebelumnya jika akan ada evaluasi. “Jadi, bukan persoalan suka atau tidak suka. Tapi sudah lima tahun dan kapasitas kita juga sudah ada,” jelas Walikota Baubau.
Walikota Baubau berharap Roni Mohtar lebih cemerlang berkarir di tempat semula. “Mungkin beliau lebih cemerlang lagi kalau berkarir di perguruan tinggi,” harapnya. (Tribunbuton.com/adm)