WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan ujian Pengukuran Indeks Profesionalitas dan Moderasi Beragama ASN Kementerian Agama Tahun 2022. Selasa 27 Desember 2022.
Ketua panitia kegiatan, Alimaris, mengatakan kegiatan tersebut diikuti 125 ASN lingkup Kemenag Kabupaten Wakatobi. Yang terdiri dari 114 ASN dan 11 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Kegiatan seperti ini dilaksanakan secara serentak di 1.116 titik lokasi yag tersebar diseluruh Indonesia,” kata Alimaris, Selasa 27 Desember 2022.
Dijelaskannya, indeks profesionalitas ASN adalah ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN berdasarkan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, kinerja dan kedisplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatan.
“Dasar hukum kegiatan ini yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Nomor 38 Tahun 2018 tentang indeks profesionalitas ASN. Dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 tahun 2019 tentang pedoman tatacara dan pelaksanaan pengukuran indeks profesionalitas ASN,” jelas Alimaris.
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan itu lanjut Alimaris, untuk memberikan standar bagi instansi pusat dan instansi daerah dalam melaksanakan pengukuran indeks profesionalitas ASN secara sistematis, terukur, berkesinambungan.
Manfaat kegiatan itu bagi pegawai yakni sebagai area pengembangan diri dalam upaya peningkatan derajat profesionalitas sebagai pegawai ASN. Sedangkan manfaat bagi instansi pemerintah yakni sebagai dasar perumusan dalam rangka pengembangan pegawai ASN secara organisasional.
“Sedangkan manfaat untuk masyarakat yakni sebagai instrumen kontrol sosial agar pegawai ASN selalu bertindak profesional terutama dalam kaitannya dengan pelayanan publik,” tutup Alimaris. (Tribunbuton.com/adm)