UJI PUBLIK RANCANGAN PENATAAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI PEMILU 2024, KPU WAKATOBI TAWARKAN TIGA OPSI

345
KPU Wakatobi gelar uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD pada pemilu serentak 2024. FOTO Duriani

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi Dalam Pemilu Serentak 2024.

Dalam kegiatan itu dihadiri perwakilan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2024, Camat dan perwakilan setiap kecamatan, OKP sejumlah organisasi kemasyarakatan dan sejumlah awak media (Pers) di Wakatobi. Kamis 15 Desember 2022.

Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab, mengatakan uji publik itu mengacu dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022. Tentang penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilihan umum.

Uji publik itu lanjut Abdul Rajab, sangat penting menghadirkan sejumlah pihak terkhusus Camat sebagai kepala pemerintahan di kecamatan yang mengetahui batas wilayahnya. Begitu pula Parpol karena akan mempengaruhi perolehan suara dan kursi.

Dalam uji publik penataan dapil dan alokasi kursi DPRD itu. KPU Wakatobi menyajikan tiga rancangan dan membagikan form masukan serta tanggapan masyarakat atas tiga rancangan penataan dapil dimaksud.

KPU Wakatobi gelar uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD pada pemilu serentak 2024. FOTO Duriani

Masukan dan tanggapan masyarakat secara tertulis sangat membantu KPU RI dalam memutuskan dan menetapkan dapil untuk kabupaten/kota dalam pemilu serentak 2024 mendatang.

Tiga rancangan penataan dapil dan alokasi kursi yang disajikan KPU Wakatobi yakni rancangan pertama menggunakan skema dapil pada pemilu terakhir (2019, red). Dimana Kecamatan Wangi-Wangi dapil 1 dengan 6 alokasi kursi. Dan Kecamatan Wangi-Wangi Selatan dapil 2 dengan 7 kursi.

Sedangkan kecamatan Kaledupa dan Kecamatan Kaledupa Selatan dapil 3 dengan alokasi 4 kursi. Kecamatan Tomia dan Kecamatan Tomia Timur dapil 4 dengan alokasi 4 kursi. Serta Kecamatan Binongko dan Kecamatan Togo Binongko dapil 5 dengan alokasi 4 kursi juga.

Rancangan 2, Kecamatan Wangi-Wangi dan Kecamatan Wangi-Selatan tetap dapil 1 dan 2 serta alokasi kursi yang sama seperti rancangan 1 yakni 6 dan 7 kursi. Kecamatan Kaledupa, Kaledupa Selatan (pulau Kaledupa), Tomia, Tomia Timur (pulau Tomia), Binongko dan Togo Binongko (pulau Binongko) dapil 3 dan masing-masing pulau mendapat 4 alokasi kursi.

Rancangan 3, Kecamatan Wangi-Wangi dan Kecamatan Wangi-Wangi Selatan tetap dapil 1 dan 2 dan alokasi kursi 6 dan 7. Pulau Kaledupa dan pulau Tomia dapil 2 dengan alokasi kursi 8. Serta pulau Binongko dapil 4 dengan alokasi 4 kursi.

Amatan media ini, meskipun telah disiapkan form tanggapan dan masukan atas ketiga rancangan dimaksud. Namun sejumlah peserta uji publik memberikan tanggapan langsung atas ketiga rancangan tersebut.

Seperti halnya Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC-PDIP) Kabupaten Wakatobi, Sudirman A Hamid. Mantan Ketua DPRD Wakatobi itu mendukung rancangan pertama seperti pemilu terakhir.

Menurut Sudirman A Hamid, rancangan pertama telah sesuai dengan kondisi geografis dan sosial budaya disetiap pulau. “Dan lebih penting lagi, menekan membengkaknya anggaran operasional setiap calon jika harus melintas pulau dalam melakukan kegiatan kampanye dan sosialisasi,” ujar Sudirman A Hamid.

Selain Sudirman A Hamid, banyak pula peserta uji publik dari perwakilan Parpol yang memberikan tanggapan langsung. Namun yang jelas bahwa dari tiga rancangan mendapat tanggapan positif masyarakat. KPU RI akan memutuskan sesuai ketentuan yang berlaku dan tentunya dengan pertimbangan masukan dan tanggapan publik. (Tribunbuton.com/adm)