BUTUR, TRIBUNBUTON.COM – Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC-PDIP) bersama Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC-PKB) Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Bersepakat memberikan tanggapan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Butur mengajukan satu opsi atas rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Butur pada Pemilu 2024. Yang akan diajukan ke KPU Pusat.
Tanggapan dua partai politik (Parpol) di Butur tersebut. Sebagai tindak lanjut atas Keputusan KPU Butur Tentang Penetapan Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Buton Utara dalam Pemilu Tahun 2024. Yang dituangkan dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Utara Nomor 113/PK.01-BA/7410/2022 Tanggal 23 November 2022.
Sebagaimana pedoman PKPU Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
Dalam Berita Acara KPU Butur yang tertuang dalam Pengumuman Nomor 157/PL.01.3-Pu/7410/2022 Tanggal 23 November 2022 Tentang Penetapan Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Buton Utara. Maka KPU Butur mengajukan dua opsi penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Buton Utara dalam pemilu 2024.
“Kami sudah membaca, mempelajari, meneliti dan mengkaji dokumen beserta lampiran berita acara. Terkait dua opsi berupa rancangan I dan rancangan II yang ditawarkan KPU Butur ke Publik,”
“Secara yuridis, KPU Butur dalam menyusun rancangan sesungguhnya telah berpedoman pada Pasal 2 PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Prinsip penataan Dapil,” ujar Julman Hijrah, Wakil Ketua DPC PDIP Butur dan Azmadin, Wakil Sekretaris PKB Butur, dalam press release Kamis 7 Desember 2022.
Menurut kedua pengurus Parpol dimaksud. Konsistensi KPU Buton Utara telah disajikan dalam rincian pemenuhan prinsip penataan dapil rancangan I dan rancangan II yang tertuang pada lampiran Berita Acara Penetapan Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Buton Utara Tahun 2024.
“Secara detail kami ingin menyampaikan ke public bahwa dua opsi rancangan yang dibuat KPU Butur terkait pemenuhan prinsip penataan dapil. Pertama, bahwa KPU Butur menganggap Prinsip Penyusunan Dapil (kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, Coterminous, kohesivitas dan kesinambungan ) pada Rancangan I telah terpenuhi,”
“Kedua, bahwa KPU Butur menganggap Prinsip Penyusunan Dapil kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, Coterminous, kohesivitas dan kesinambungan pada Rancangan II belum memenuhi Prinsip Kesinambungan,” ucap kedua pengurus parpol itu dalam releasenya.
Kedua opsi rancangan dalam lampiran berita acara tersebut. Kedua Parpol itu menilai jika telah diumumkan KPU Butur.
“Kami menilai bajwa merupakan bagian dari transparansi KPU Butur menata ulang sistematika penataan dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024. Agar lebih mudah dipahami. Akan tetapi yang perlu diingat adalah segala keputusan KPU merupakan yurisprudence dan menjadi produk hukum,” jelas Julman Hijrah dan Azmadin, dalam pres releasenya.
Dikatakannya, setiap keputusan hukum bersifat tegas dan mengikat dalam penerapannya. Sehingga terkait dua opsi penataan dapil dan alokasi kursi berupa rancangan I dan Rancangan II. Seharusnya KPU Butur bersikap tegas melaksanakan prinsip penyusunan dapil dalam penetapan rancangan penataan dapil. Sehingga azas kepastian dan ketaatan hukum dapat terwujud.
“Menurut kami, KPU Butur tidak perlu memutuskan dua opsi rancangan. KPU Butur cukup menetapkan satu rancangan, apakah rancangan satu atau rancangan dua. Hal ini untuk menindak lanjuti ketentuan pasal 2 PKPU 6 Tahun 2022 yakni prinsip penyusunan dapil. Memang sifatnya rancangan akan tetapi ada azas yang melekat untuk dipatuhi,” kata pengurus DPC PDIP dan PKB Butur tersebut.
Penerapan prinsip penyusunan dapil penting untuk di perhatikan dalam perencanaannya. Selain menjaga komitmen dan konsistensi penerapan azas hukum, juga sebagai bagian dari transparansi pelaksanaan proses dan tahapan penyelenggaraan pemilu 2024.
“Kita tidak ingin ada opini public terhadap penyusunan rancangan penataan dapil terdapat praktik Gerrymandering dimana daerah pemilihan dibentuk untuk menguntungkan peserta pemilu tertentu,” Julman Hijrah dan Azmadin, mengingatkan.
Tanggapan kedua parpol itu telah disampaikan secara tertulis kepada KPU Butur, Selasa 6 Desember 2022. Baik PDIP maupun PKB Butur secara kelembagaan, masing-masing di terima langsung Kasubag Tekhnis KPU Buton Utara.
Sesuai ketentuan yang tercantum dalam PKPU Nomor 06 Tahun 2022, sejak tanggal 23 November sampai 6 Desember 2022 merupakan batas akhir penyampaian masukan dan tanggapan Masyarakat/Badan/Ormas maupun Peserta Pemilu atas Rancangan dimaksud.
“Jadi sambil menunggu hasil tanggapan itu. Kami memberikan masukan dan tanggapan agar KPU Butur mengajukan satu opsi Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Buton Utara pemilu 2024 ke KPU RI. Kami sepakat dengan Rancangan satu KPU Butur yang sudah ditetapkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dari pasal 2 PKPU 6 Tahun 2012 Tentang Prinsip Penyusunan Dapil,” pungkas Julman Hijrah dan Azmadin.
Ditambahkannya, kendati masih ada ruang pengujian akhir atas rancangan di daerah sebelum diajukan ke KPU RI. Untuk menjadi satu Keputusan Penataan Dapil dan ALokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Namun masih ada Uji Publik 7 – 16 Desember 2022.
“Kami sangat berharap agar KPU Buton Utara dapat mempertimbangkan masukan dan tanggapan kami,” tutup
Julman Hijrah dan Azmadin dalam press releasenya. (Tribunbuton.com/Asm)