BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Warga Kelurahan Ngkari-ngkari Kecamatan Bungi Kota Baubau, inisial PR (28) diamankan tim Opsnal (Buser 78 Sat Reskrim dan Polsek Bungi) Polres Baubau. Minggu 30 September 2022 sekitar pukul 22.00 wita.
PR diamankan Polisi karena diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian (jambret) bertempat di lingkungan Baliduipa Kelurahan Ngakri-Ngkari Kecamatan Bungi Kota Baubau, Rabu 19 Oktober 2022 lalu.
Dalam press release Kasi Humas Polres Baubau, Selasa 1 November 2022. PR melakukan tindak pidana pencurian (jambret) terhadap korban inisial JSN (18), warga Desa Wolowabaru Kecamatan Wolowa Kabupaten Buton.
Dijelaskan kronologisnya, korban JSN bersama temanya FN berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dan menuju pulang ke rumahnya di Kelurahan Kampeonaho Kecamatan Bungi Kota Baubau.
Sesampai di depan permandian Banyu Biru Kelurahan Ngkari-Ngkari. Tiba-tiba korban di hampiri oleh pelaku PR dengan mengendarai sepeda motor yamaha RX King warna hitam. Dan langsung menarik HP merk Vivo Y15S warna biru milik korban.
“Saat itu korban sempat tarik-menarik HP tersebut dengan pelaku. Tetapi korban kalah tenaga dan HP tersebut terlepas dari tangan korban dan dibawa lari oleh pelaku,” press release Polres Baubau menjelaskan.
Dengan kejadian itu, selanjutnya korban melapor ke Mapolsek Bungi Polres Baubau. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 juta.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Bungi Polres Baubau guna proses lebih lanjut. Dengan Barang Bukti (BB) yakni satu unit motor RX King warna hitam yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. Serta satu unit HP merek Vivo Y15s warna biru.
Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) Subs pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (Tribunbuton.com/Flash)